Hukum & Kriminal

DPRD Jombang Halangi Wartawan Liput Sertijab Bupati-Wakil Bupati, FRMJ: Itu Bisa Dipidanakan

JOMBANG, KabarJombang.com – Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim, mengkritik keras tindakan DPRD Jombang yang menghalangi wartawan untuk meliput acara serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Warsubi-Salmanudin Yazid, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD pada Rabu (5/3/2025) malam.

Larangan tersebut dinilai telah melanggar kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Pria yang akrab dipanggil Cak Fatah itu menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa menghalangi tugas jurnalistik bisa berakibat pada hukuman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Menurutnya, pembatasan akses bagi wartawan mencerminkan buruknya komunikasi antara DPRD dan masyarakat.

“Tindakan ini bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menunjukkan lemahnya komunikasi antara DPRD dan publik. Dalam acara sertijab, masyarakat tidak dapat hadir langsung ke gedung dewan. Media adalah saluran utama untuk mereka memperoleh informasi. Ironisnya, wartawan justru dihalangi masuk oleh petugas keamanan,” ujar Fatah.

Ia juga mengungkapkan bahwa penghadangan wartawan ini kemungkinan besar terjadi karena adanya perintah dari pihak yang lebih tinggi. Alhasil, pemberitaan utama tentang acara sertijab justru tergantikan dengan berita tentang pelarangan wartawan, bukannya informasi terkait visi dan misi bupati-wakil bupati terpilih.

“Alih-alih masyarakat mendapatkan informasi tentang kebijakan dan rencana kerja kepala daerah yang baru, yang diberitakan justru penghadangan wartawan. Ini menunjukkan bahwa Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, belum sepenuhnya memahami pentingnya transparansi dalam pemerintahan,” tambahnya.

Fatah menegaskan bahwa insiden ini menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Jombang. Ia mendesak DPRD Jombang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan, guna menjaga keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, kejadian kurang mengenakkan dialami sejumlah wartawan saat hendak meliput kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2025-2030 di kantor DPRD Jombang dipersulit, Rabu 5 Maret 2025 malam.

Dimana, sejumlah wartawan tersebut dilarang memasuki gerbang gedung DPRD oleh Satpam DPRD Jombang dengan alasan tidak membawa id card khusus yang diberikan oleh Sekretariat Dewan (Setwan).

Sehingga wartawan yang dapat memasuki area peliputan sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang diperuntukkan hanya untuk yang membawa id card pers berstempel Setwan DPRD Jombang.

Bahkan, di lokasi nampak sejumlah wartawan dari PWI Jombang dan juga yang lain, tertahan di luar pintu gerbang masuk area gedung DPRD Jombang, karena langkahnya terpaksa terhenti dan tidak dapat masuk tertahan oleh penjaga keamanan yang mewajibkan akses hanya menggunakan id card pers dari Setwan.

Atas hal tersebut, Ketua PWI Jombang Muhammad Mufid yang juga sedang berada di area gedung DPRD Jombang mengecam kejadian yang menimpa sejumlah awak media.

“DPRD Jombang harus berbenah dalam keterbukaan publik. Kami wartawan bukan pengemis, yang perlu dibatasi kinerjanya. Kami wartawan profesional pasti memahami dan memiliki etika dalam peliputan, termasuk siap diatur agar kegiatan berjalan tertib. Tapi bukan dibatasi hanya untuk masuk ke gedung wakil rakyat,” ungkapnya saat dilokasi.

Ketua PWI Jombang juga menyatakan jika DPRD Jombang terlalu berlebihan dalam menerapkan protokol peliputan di gedung wakil rakyat tersebut.

“Masak hanya memasuki gerbang DPRD saja harus dibatasi, kalau masuk ruang paripurna saya memaklumi karena tempatnya terbatas. Tapi, kami dan kawan-kawan wartawan yang lain sudah dicegat di depan gerbang dan tidak diperbolehkan masuk tanpa id card dari Setwan. Ini sangat konyol, padahal gedung Dewan sangat luas. Dan terus kenapa kami yang beranggotakan 30, hanya diberi 1 id card saja, ini apa namanya kalau bukan pembatasan terhadap jurnalis?,” tandas ketua PWI Jombang.

“Padahal kami bertugas meliput, tidak ada niatan untuk mengacau. Kok sampai sebegitunya memberikan batasan kepada wartawan yang telah diberikan kebebasan untuk menjalankan tugas-tugas kami sesuai dengan UU No.40/1999,” tandasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji membantah membatasi wartawan yang akan meliput kegiatan sertijab tersebut.

“Tidak ada pembatasan, semuanya bisa masuk. Dan sekarang semua bisa masukkan kan? Nah kalau memang di dalam ruang rapat paripurna menang dibatasi, karena itu kan protokol sekali,” ungkap Hadi Atmaji.

Pembatasan terhadap wartawan ini tidak hanya kali ini, tetapi kegiatan sebelumnya, juga DPRD Jombang membatasi akses wartawan dengan hanya memberi id card yang terbatas.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar