Syahrial Saragih, kuasa hukum korban penyerobotan lahan di 100 hektare di Desa Wonomerto, Wonosalam, Jombang saat menunjukan surat penetapan tersangka. (Kevin Nizar)
WONOSALAM, KabarJombang.com – Kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan sekitar 100 hektare di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Polisi menetapkan satu orang berinisial M alias Mariyono (58), warga Dusun Wonoasih, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pemberitahuan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat tertanggal 14 September 2026 yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Mariyono juga telah ditahan oleh penyidik Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Betul, sudah ditetapkan tersangka. Sudah (ditahan),” kata Magribi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (15/9/2026).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pemilik lahan berinisial PSS ke Polda Jawa Timur pada 23 September 2021. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/517.01/IX/2021/SPKT/Polda Jatim dan dalam perkembangannya dilimpahkan untuk ditangani Polres Jombang.
Kuasa hukum PSS, Syahrial Saragih, menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan atas lahan tersebut.
Ia menyebut objek sengketa memiliki luas sekitar 100 hektare yang terdiri dari 18 sertifikat serta empat Petok D. Pihak pemilik, katanya, juga memiliki dokumen terkait kewajiban perpajakan atas lahan tersebut.
“Luas yang kita data saat ini sekitar 100 hektare. 100 hektare, 18 sertifikat, 4 Petok D yang sudah kita kontribusi kewajiban yang sudah kita bayarkan melalui kontribusi ke negara itu adalah SPPT yang sudah sah secara hukum, yang sudah kita miliki data-data yang valid,” ujar Saragih kepada wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (15/9/2026).
Menurut penjelasan Saragih, persoalan tersebut berawal ketika sejumlah orang yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja kebun dipercaya untuk menjaga dan merawat tanaman cengkeh milik pemilik lahan.
Namun, setelah terjadi perubahan situasi pascareformasi, penguasaan lahan disebut mulai beralih. Pemilik lahan diklaim tidak lagi dapat menguasai maupun menempati objek tersebut.
Saragih menyebut penguasaan lahan berlangsung sejak sekitar 2002 hingga sekarang, setelah pemilik disebut terusir dari lokasi pada 2000.
“Si oknum tersebut menguasai lahan tersebut mulai 2002 sampai saat ini,” katanya.
Selama berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkan, lahan tersebut disebut mengalami perubahan pemanfaatan.
Saragih mengatakan, pada rentang 2002 sampai 2012, sebagian lahan digunakan untuk menanam jagung dan singkong. Setelah itu, sekitar 80 hektare lahan disebut dimanfaatkan sebagai perkebunan tebu mulai 2012.
Pihak pelapor menduga penguasaan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik lahan.
Saragih juga mengungkap alasan pihak pemilik tidak segera menempuh proses hukum sejak awal. Menurutnya, korban mengalami tekanan dan ketakutan akibat dugaan ancaman yang diterima selama konflik berlangsung.
“Ini terjadi karena adanya ketakutan terhadap oknum, aksi yang dilakukan berupa, ancaman-ancaman akan dibakar dan dilempari itu trauma terhadap kepemilikan tersebut,” ujarnya.
Selain dugaan ancaman, pihak pemilik juga disebut mendapat intimidasi dengan membawa-bawa nama masyarakat setempat.
Saragih mengatakan terdapat pernyataan dari pihak yang menguasai lahan yang menyebut objek tersebut sebagai tanah milik masyarakat Wonomerto.
“Ini bukan tanah kamu, ini tanah rakyat Wonomerto,” kata Saragih mengutip ucapan yang menurutnya pernah disampaikan kepada pemilik lahan.
Sengketa penguasaan lahan yang berlangsung bertahun-tahun tersebut disebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi pihak pemilik. Saragih memperkirakan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp1,2 triliun apabila dihitung secara akumulatif selama 26 tahun.
Ia menyebut lahan tersebut sebelumnya memiliki potensi menghasilkan pendapatan puluhan miliar rupiah setiap tahun.
“Kalau menurut hemat kami sesuai keterangan kepemilikan, setiap tahun yang menghasilkan 40 milar bahkan bisa lebih itu mulai dari tahun 2000 sudah tidak memiliki penghasilan selama oknum tersebut menguasai,” jelasnya.
“Jika dikalkulasikan secara akumulatif, kerugian tersebut menyentuh angka fantastis 26 tahun, Rp1,2 triliun,” lanjut Saragih.
Namun, angka kerugian tersebut merupakan perhitungan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Sebelum membawa perkara tersebut ke jalur pidana, pihak pemilik lahan disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mediasi pernah dilakukan di tingkat desa dengan melibatkan Kepala Desa Wonomerto, Siswoyo, serta pihak kepolisian dari sektor setempat.
Menurut Saragih, pemilik lahan bahkan sempat menawarkan kompensasi sebagai jalan keluar agar konflik tidak berlanjut. Akan tetapi, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena lahan tidak kunjung dikembalikan.
Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, pihak pemilik kemudian melanjutkan proses hukum.
Dalam perkembangannya, pihak kuasa hukum menyebut terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.
Salah satu pihak yang diduga terlibat disebut pernah mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Klaim mengenai keterlibatan ormas tersebut masih menjadi bagian dari dugaan yang disampaikan pihak pelapor.
Saragih mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui peran masing-masing pihak.
“Untuk saat ini kami dalam pengembangan laporan pastinya adalah empat (terduga pelaku). Satu telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang,” ujarnya.
Dari sisi proses penyidikan, pihak kuasa hukum menyebut penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 27 Juli 2026. Mariyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka disebut dikenakan ketentuan Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan dugaan masuk secara melawan hukum ke pekarangan tertutup serta penguasaan hak atas tanah secara ilegal.
“Yang saat ini kita mintai sebagaimana SP2HP yang kita sebagai pelapor dan saya juga sebagai penasihat hukum daripada kepemilikan mengarah dan mengerucutnya itu pasal yang sangat menguatkan adalah 502 yang bisa kita tentukan adalah ancaman 5 tahun,” tutur Saragih.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Leave a Comment