Hukum & Kriminal

Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung, Rumah Kos Bertarif 30 Ribu Per Jam di Jombang Digrebek Polisi

JOMBANG, KabarJombang.com – Unit Reskrim Polsek Jombang menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat tersebut.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tempat ini diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menggerebek lokasi dan mengamankan beberapa orang,” ujar AKP Soesilo.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai muncikari, yakni S (57), warga Jelakombo, Jombang, AN (51), warga Gresik dan TDP (25), warga Peterongan, Jombang.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di rumah kos tersebut. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp105.000, Rp55.000, dan Rp10.000, dua sprei kasur dengan motif berbeda, dua alat kontrasepsi bekas pakai merk Sutra dan Zero10Ne, dua unit ponsel merek Vivo Y28 dan Realme C63, serta beberapa lembar tisu bekas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kamar di rumah kos ini disewakan dengan tarif Rp30.000 per jam. Saat penggerebekan, polisi mendapati beberapa pasangan yang belum menikah berada di dalam kamar.

“Kami menemukan beberapa pasangan yang diduga akan atau telah melakukan perbuatan cabul. Ini memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut,” tambah AKP Soesilo.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang berbunyi, Barang siapa mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi di rumah kos tersebut.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar