Hukum & Kriminal

Diduga Berdiri di Lahan Hijau dan Cemari Lingkungan, Pabrik Karet Tanpa Izin Dilaporkan ke Polres Jombang

SUMOBITO, KabarJombang.com – Sebuah pabrik daur ulang karet milik Khilmi Sulaiman, bernama UD Amanah Berkah Karet, yang berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang oleh LSM LPKRI-BAI DPC Jombang. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran sejumlah perizinan, pencemaran lingkungan, serta penggunaan lahan pertanian produktif untuk kegiatan industri.

Dalam aduannya, LPKRI-BAI yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang menuding bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa sejumlah izin penting, antara lain:

– Tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kantor BPN
– Tidak memiliki izin operasional industri dari Disdagrin
– Tidak memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari DLH
– Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari DLH
– Tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari Dinas PUPR
– Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang, Soehartono, menyatakan bahwa laporan telah disampaikan ke Polres Jombang sekitar dua pekan lalu. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Kami siap memberikan keterangan jika diminta. Namun karena laporan kami belum ditindaklanjuti, kami curiga ada sesuatu yang tidak beres. Kami mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan oknum di Polres Jombang yang menyebabkan kasus ini mandek,” ujar Soehartono, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa kasus ini ke Polda Jatim, bahkan ke Propam, karena mencurigai adanya campur tangan pihak kepolisian dalam menghambat penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi internal, Soehartono menyebut bahwa bangunan pabrik berdiri di atas lahan hijau yang diperuntukkan untuk pertanian. “Ini bertentangan dengan program swasembada pangan yang digaungkan Presiden Prabowo. Selain itu, kegiatan produksi dilakukan dengan cara membakar limbah karet B3, yang sangat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa pabrik tersebut menggunakan air tanah tanpa izin resmi (SIPA) serta tidak memiliki PBG dan izin lainnya. “Kami pastikan, pabrik ini sama sekali tidak mengantongi izin yang sah,” tegasnya.

Saat tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pabrik, mereka bertemu dengan Bu Suliva, pemilik warung di depan pabrik. Ia menyampaikan bahwa pemilik pabrik, Khilmi, tidak berada di tempat dan baru saja pergi.

Terkait laporan yang tengah bergulir, Bu Suliva membenarkan bahwa pabrik tersebut pernah dilaporkan sebelumnya, namun menurutnya kasus tersebut sudah selesai. sekarang muncul kabar dilaporkan lagi. “Kalau soal bau sih nggak ada, cuma debu. Tapi sekarang sudah ada alat penyedotnya. Dulu memang ada asap waktu pembakaran,” ungkapnya kepada wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan kabarJombang.com masih berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Jombang untuk mendapatkan konfirmasi resmi.

Leave a Comment
Share
Published by
Slamet Wiyoto