Foto: Samsi warga Dusun Banjarsari, Desa Bareng, Kabupaten Jombang, pelaku pembakaran rumah milik istinya. (Istimewa/KabarJombang).
BARENG, KabarJombang.com – Peristiwa kebakaran rumah menggemparkan warga Dusun Banjarsari, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Sabtu malam (3/08/2025). Dalam kejadian tersebut, aparat kepolisian menetapkan Samsi (65) sebagai tersangka karena diduga membakar rumah milik istrinya, Isnani (49), usai terlibat pertengkaran hebat antar keduanya.
Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan insiden bermula ketika korban sedang mengikuti kegiatan pengajian di rumah saudaranya. Sekitar pukul 19.30 WIB, warga sekitar melaporkan bahwa rumah korban telah dilalap api.
“Ketika korban tiba di lokasi kejadian, rumahnya sudah dalam kondisi terbakar habis,” ujar AKP Mustoib saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, ketika peristiwa kebakaran yang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa. Sebab, ketika peristiwa tersebut hanya pelaku yang sedang berada di rumah.
“Ketika peristiwa terbakarnya rumah hanya ada pelaku sendirian, sehingga korban nihil,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pihak kepolisian menduga kebakaran ini dipicu oleh emosi sesaat sang suami, yakni Samsi. Saksi dari pihak keluarga dan tetangga korban menyebutkan, peristiwa kebakaran didahului oleh pertengkaran antara pelaku dan korban.
“Pelaku sempat mengancam akan membakar rumah setelah meminta korban mengosongkan seluruh barang miliknya. Emosi pelaku memuncak usai cekcok tersebut,” jelas Kapolsek Bareng.
Beruntung, berkat respons cepat para warga dan aparat setempat, api berhasil dipadamkan setelah tim pemadam kebakaran tiba di lokasi. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian material akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp30.000.000.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni sebuah bantal yang hangus terbakar serta potongan kawat ban mobil yang diduga digunakan sebagai alat untuk membakar.
Saat ini, korban yang berprofesi sebagai pedagang, untuk sementara mengungsi di rumah adiknya. Rumah yang terbakar diketahui merupakan aset bersama (gono-gini) hasil pernikahan keduanya selama puluhan tahun.
“Pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim. Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta membuat laporan polisi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindakan yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKP Mustoib.
Leave a Comment