Hukum & Kriminal

Diduga Ada Pungli Tahapan Masdasik PTSL di Barongsawahan Jombang, Warga Mengaku Dimintai Uang hingga Jutaan Rupiah

BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Dugaan pungutan liar (pungli) pada tahapan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 mencuat di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl) Jombang, Dwi Indarto, menyebut sedikitnya lebih dari 20 warga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi oleh oknum perangkat desa. Padahal, menurutnya, tahapan Masdasik yang merupakan bagian awal proses PTSL tidak dipungut biaya.

“Dugaan pungli ini bermula dari keluhan warga yang merasa dimintai uang dengan dalih untuk mempercepat proses pengukuran dan pengumpulan data tanah,” ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, modus yang diduga digunakan adalah menawarkan percepatan proses administrasi. Besaran uang yang diminta disebut berbeda-beda, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,6 juta per bidang tanah. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.

“Beberapa nominal yang disampaikan warga antara lain Rp2,6 juta, Rp1,5 juta, Rp1 juta, Rp300 ribu hingga Rp100 ribu. Namun untuk total dugaan kerugian, kami belum bisa memastikan karena kemungkinan masih ada warga lain yang belum melapor,” terangnya.

Masdasik merupakan tim yang dibentuk untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengumpulkan data fisik dan yuridis sebelum masuk tahapan PTSL. Pada tahap ini dilakukan pengukuran, pemasangan patok batas tanah, serta verifikasi dokumen kepemilikan.

“Pada prinsipnya, program ini tidak dipungut biaya dari masyarakat,” tegasnya.

Terkait dugaan tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa setempat. Kepala Desa Barongsawahan disebut menyatakan tidak ada pungutan biaya dalam program Masdasik dan sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat dalam berbagai forum pertemuan.

Meski demikian, laporan atas dugaan pungli tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Saat ini proses penanganan masih berjalan. Kami sudah dimintai keterangan (BAP) dan mengirimkan bukti tambahan. Kami juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Polda Jatim agar segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, disebutkan tiga orang yang dilaporkan merupakan pejabat di lingkup Pemerintah Desa Barongsawahan, yakni Sekretaris Desa, salah satu Kepala Dusun, dan seorang perangkat desa lainnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap kepala desa.

“Panggilan itu tidak ada, kami hanya mengundang untuk klarifikasi kepada Kepala Desa Barongsawahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut berada dalam kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jombang.

“Karena itu kewenangan APIP Inspektorat Jombang, jadi kami menunggu hasil dari sana,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan KabarJombang.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Barongsawahan guna memperoleh penjelasan lebih lengkap terkait dugaan tersebut.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar