Hukum & Kriminal

Didominasi Kekerasan Seksual, WCC Jombang Catat 77 Kasus Sepanjang 2026

JOMBANG, KabarJombang.com– Women’s Crisis Center (WCC) Jombang menangani 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Kekerasan seksual mendominasi dengan 47 kasus.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengatakan selain kekerasan seksual, terdapat 29 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus femisida.

“Data tersebut menunjukkan kekerasan seksual menjadi persoalan yang cukup menonjol dalam kasus yang ditangani WCC Jombang,” ucap Ana kepada, Senin (14/9/2026).

Ia menegaskan, angka 77 kasus tersebut bukan gambaran keseluruhan kekerasan di Kabupaten Jombang. Data itu hanya mencakup kasus yang masuk dalam layanan dan pendampingan WCC.

Dari 47 kasus kekerasan seksual, sebanyak 22 kasus merupakan perkosaan, 13 kasus pelecehan seksual fisik dan nonfisik, 10 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), serta dua kasus eksploitasi seksual.

Modusnya beragam, mulai dari ancaman pembunuhan, kekerasan fisik, ancaman penyebaran konten asusila, hingga bujuk rayu dengan iming-iming uang atau janji menikahi korban.

“Dalam sejumlah perkara, satu korban juga bisa berhadapan dengan lebih dari satu pelaku,” katanya.

Dari 10 kasus KSBE yang tercatat, hanya dua korban yang memilih melaporkan perkara ke jalur hukum.

“Hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan proses hukum dari laporan tersebut,” bebernya.

WCC menilai penanganan perkara berbasis elektronik masih menghadapi kendala, terutama dalam pemeriksaan dan pembuktian. Proses yang panjang juga dinilai dapat menambah beban korban.

Sementara itu, dari 29 kasus KDRT, sebanyak 15 perempuan memilih berpisah dari pasangan. Sedangkan sembilan lainnya tetap bertahan dalam rumah tangga dengan berbagai konsekuensi.

“Sementara sembilan perempuan lainnya memilih tetap bertahan dalam rumah tangganya, dengan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi,” ungkapnya.

WCC Soroti Aturan Pelaksana

WCC Jombang turut menyoroti implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. WCC menyebut hingga kini belum tersedia aturan pelaksana yang dinilai dapat memperkuat koordinasi dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Akibatnya, sejumlah persoalan pascakekerasan dinilai belum tertangani secara terpadu, seperti akses pendidikan, trauma healing berkelanjutan, dan persoalan ekonomi keluarga.

“Kami menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem layanan yang lebih mudah diakses korban dan terintegrasi,” ucap Ana.

WCC mendorong penguatan edukasi pencegahan di sekolah, pesantren, desa, komunitas, dan ruang digital, termasuk mengenai relasi sehat, persetujuan, batas tubuh, keamanan digital, serta akses bantuan.

Masyarakat juga diminta tidak menyalahkan korban dan menjaga kerahasiaan identitas, khususnya anak. Foto, video, konten intim, maupun informasi pribadi korban tidak boleh disebarluaskan.

“Dukungan dapat dimulai dengan mendengarkan cerita korban, mempercayai keterangannya, memastikan keselamatan, dan membantu mengakses layanan pendampingan,” jelasnya.

WCC menegaskan dengan adanya 77 kasus tersebut menjadi alarm bahwa korban masih membutuhkan perlindungan, pendampingan, akses keadilan, dan pemulihan.

“Kami di WCC Jombang menegaskan pencegahan tidak seharusnya menunggu korban bertambah. Kekerasan bukan persoalan pribadi korban, melainkan persoalan yang membutuhkan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman