Foto : Para anggota Dewan Pendidikan Jombang usai dilantik. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com –
Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru berinisial D di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jombang. Dugaan tersebut menyeret dua siswa di bawah umur, masing-masing satu perempuan dan satu laki-laki.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan tidak pantas melalui aplikasi pesan instan yang diduga dilakukan oleh oknum guru kepada salah satu siswinya pada awal Desember 2025. Dewan Pendidikan Jombang menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika profesi pendidik dan mencederai nilai-nilai luhur dunia pendidikan.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, apalagi pelecehan seksual. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan publik,” tegas Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, Selasa (30/12/2025).
Dewan Pendidikan Jombang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, pihak sekolah, serta aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan profesional, tanpa adanya upaya menutupi atau melindungi pihak tertentu. Kepentingan terbaik bagi korban, khususnya perlindungan psikologis dan keberlanjutan hak pendidikan mereka, harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, Ketua Bidang Pertimbangan Dewan Pendidikan Jombang, Ikhsan Effendi, mengapresiasi langkah sekolah yang sudah memecat dan menonaktifkan dari tempatnya mengajar. Hal tersebut menurutnya guna mencegah potensi tekanan terhadap korban dan menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.
“Langkah penonaktifan penting dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan terhadap siswa. Ini bukan bentuk penghakiman, tetapi upaya menjaga ruang belajar tetap aman,” ujarnya.
Dewan Pendidikan juga menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun demikian, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah-langkah perlindungan terhadap peserta didik.
Apabila nantinya terbukti bersalah, Dewan Pendidikan menuntut agar pelaku dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum pidana dan peraturan kepegawaian, termasuk pemecatan permanen dari dunia pendidikan.
Lebih lanjut, peristiwa ini dinilai sebagai peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Jombang untuk memperkuat sistem pengawasan, pembinaan moral dan integritas pendidik, serta pendidikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengaduan dan pengawasan guru dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
“Martabat pendidikan tidak boleh dikorbankan. Sekolah adalah tempat membentuk karakter dan akhlak, bukan ruang abu-abu yang membiarkan kejahatan terjadi atas nama relasi kuasa,” tegas Ikhsan Effendi.
Dewan Pendidikan Jombang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi, rumor, maupun konten yang berpotensi melukai korban. Seluruh pihak diminta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Leave a Comment