Categories: Hukum & Kriminal

Curi Kotak Uang Persembahan Gereja, Penjaga Gereja Diamankan Polisi

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Daniel Angga Primary (30) warga Kaliwungu, Gg. Rutan, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kab Jombang, ditangkap Unit Satuan Reskrim Polsek Jombang.

Penjaga gereja ini diamankan, lantara diduga mencuri uang kotak persembahan di gereja tempatnya bekerja di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo. Alhasil, dia kini terpaksa harus berurusan dengan korps berseragam coklat.

Diduga, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di gereja tempatnya bekerja. Namun, karena belum cukup bukti, pihak gereja tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Jumilatin al Indris, (45) salah satu saksi di lokasi kejadian, dirinya yang menjadi pengurus gereja mengalami beberapa kali kehilangan uang persembahan di gereja yang dinaunginya.

Namun Minggu (24/7/2016), sekitar pukul 11.00 WIB, saksi melihat pelaku dalam rekaman CCTV sedang mengambil kotak uang persembahan tersebut. Setelah cukup bukti, pihak gereja akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jombang Kota.

“Diduga, pelaku mencuri kotak uang persembahan itu dengan cara mencongkel kotak dengan menggunakan kawat yang telah dililit sambil mengunakan senter dan obeng. Selain itu, uang dapat diambil dari kotak tersebut diatas dan masih dalam keadaan terbungkus dalam amplop. Perbuatan tersebut dilakukan dengan berulang-ulang disaat malam hari, sehingga pengurus melaporkan peristiwa itu,” terang AKP Yudiono, Kapolsek Jombang Kota, Rabu (10/8/2016).

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, terus mengejar pelaku yang diduga bersembunyi setelah tahu bahwa aksinya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Meski begitu, polisi tak kehabisan akal untuk terus mengejar pelaku.

“Setelah kita lakukan pengejaran, akhirnya pelaku bisa kita amankan,” ujar AKP Yudiono.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng, senter kecil, serta kawat panjang 40 Cm, dan juga jam tangan Merk CRT.

“Selain itu, kita juga mengamankan dua HP Merk Samsung dan Ever Cross, serta dua kartu ATM BRI, BNI dan 12 (dua belas) lembar yang diduga bukti setoran Bank BRI, kotak amal persembahan,” lanjut Yudiono.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Polsek Jombang Kota, dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.

Tak hanya itu, akibat peristiwa itu, pihak gereja mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 5 juta. “Hingga saat ini, kasus tersebut sedang kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. (ari)

Leave a Comment
Share
Published by
Arief Anas