Hukum & Kriminal

Cabuli 2 Anak Tirinya Sejak 2016, Pria di Gudo Jombang Dibekuk Polisi

GUDO, KabarJombang.com – Tiyono (42), warga Dusun Kemuning, Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, tega melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya.

Pencabulan dua gadis di bawah umur ini dilakukan warga Kecamatan Gudo sejak tahun 2016 silam.

Aksi bejat Tiyono tersebut berhasil diungkap, setelah tim Eagle Resmob II Polres Jombang menemukan dua anak perempuan di bawah umur yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Mereka mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh Ayah tirinya.

“Kronologi awal penangkapan kepada tersangka ini, mulanya tim kami menemukan dua anak perempuan inisial AR dan AP yang diketahui sebelumnya hilang dan mengaku bahwa telah menjadi korban pencabulan Ayah tirinya sejak tahun 2016,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan pada Jumat (23/4/2021).

Setelah mendapat pengakuan dari kedua gadis di bawah umur itu, polisi berusaha menghubungi orang tua kandung korban.

Mengetahui kenyataan pahit tersebut, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi.

“Modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya, dengan berpura-pura dan membujuk korban agar dapat memijat. Lalu memuluskan aksinya dengan mencabuli korban beberapa kali hingga tidak bisa di hitung dari 2016,” tutur Teguh.

Selanjutnya pihak Polres Jombang melakukan pemeriksaan kepada kedua korban di RSUD setempat sebagai barang bukti tindak asusila tersangka dengan bukti visum.

“Serangakain pemeriksaan kita lakukan kepada kedua korban dan sudah kita amankan bukti visum et repertum,” tandas Kasatreskrim.

Kini Tiyono seorang Ayah tiri tersebut harus menikmati dinginnya balik jeruji karena harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya melanggar hukum dalam Pasal 81 UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Leave a Comment
Share
Published by
Diana Kusuma