Hukum & Kriminal

Berkat GPS, Perampok di Hotel Mojoagung Jombang Diringkus

JOMBANG, KabarJombang.com – Pelarian dua pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang wanita asal Mojokerto akhirnya terhenti dalam waktu kurang dari 24 jam. Berbekal pelacakan GPS dari mobil korban, polisi meringkus keduanya di Surabaya setelah beraksi di sebuah hotel wilayah Mojoagung, Jombang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Kantor Satreskrim Polres Jombang, Kamis (2/4/2026). Polisi menyebut, kedua pelaku ditangkap saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya setelah sempat membawa kabur mobil milik korban.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melacak keberadaan kendaraan korban melalui sistem GPS.

“Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan korban terdeteksi di Surabaya. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di salah satu mal,” ujarnya.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IR (37) dan AF (23) yang berdomisili di Jombang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, dompet milik korban, uang tunai, tali pengikat, serta satu unit mobil Honda Brio warna kuning.

Selain itu, polisi menemukan peluru airsoft gun yang kini masih dalam proses pendalaman.

“Pada saat kejadian yang digunakan hanya celurit. Namun saat penggeledahan, ditemukan juga peluru airsoft gun, yang masih kami kembangkan,” tambahnya.

Peristiwa perampokan tersebut bermula saat korban berinisial IE (40), warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Hotel Sederhana, Mojoagung, Senin (30/3/2026) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, mengungkapkan korban datang lebih dahulu sebelum disusul pelaku. Tak lama kemudian, pelaku lain masuk ke kamar dan langsung melakukan ancaman dengan senjata tajam.

“Beberapa menit kemudian, teman pelaku masuk ke kamar dan secara tiba-tiba melakukan ancaman dengan kekerasan menggunakan celurit kecil,” jelasnya.

Korban yang sempat berteriak kemudian kembali diancam agar tidak melawan. Pelaku bahkan mengintimidasi korban dengan menyebut soal anaknya.

Dalam kondisi terancam, korban diikat tangan dan kakinya menggunakan tali tis berwarna merah. Pelaku kemudian menggeledah barang-barang milik korban.

Uang tunai sebesar Rp500 ribu, dompet berisi dokumen, serta mobil korban dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah pelaku pergi, korban berhasil melepaskan diri dan meminta bantuan petugas keamanan hotel sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

AKP Dimas menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah menjebak korban melalui ajakan kencan yang diawali dari komunikasi di WhatsApp. Pelaku diketahui baru mengenal korban beberapa hari sebelum kejadian.

“Motif utamanya adalah pencurian dengan kekerasan. Untuk kemungkinan akan dijual atau keterlibatan dalam kasus lain, masih kami dalami,” ujarnya.

Saat diamankan, pelaku diketahui belum sempat menjual kendaraan korban. Sementara uang hasil kejahatan yang tersisa sebesar Rp212 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman