Hukum & Kriminal

Baru Beroperasi 3 Hari, Pemilik Galian C Ilegal di Jombang Asal Gresik Jadi Tersangka

NGORO, KabarJombang.com – Unit Tipidter Polres Jombang melakukan penyegelan tambang galian C ilegal di Dusun Payak mundil, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Selain itu pemilik galian C di Ngoro, Jombang, Priyono (51) warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menuturkan jika telah melakukan pengecekan terhadap lahan galian tersebut dan tidak berizin.

“Pada Jumat (16/4/2021) lalu unit Tipidter, melakukan pengecekan terhadap aktifitas galian c di wilayah tersebut, dan benar saja pihak mereka tidak dapat memberikan izin atas penggalian sehingga kita lakukan penindakan,” tuturnya pada KabarJombang.com, Selasa (20/4/2021).

Lokasi tambang galian C itu dibeli Priyono dari Sokib, warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro. Dan baru memulai aktivitas sejak Rabu, 14 April 2021.

“Tanah tersebut dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 75 juta, luasan 1400-m2 dan mulai beroperasi pada Rabu (14/4/2021). Namun saat ini area tersebut sudah kita segel dengan memberikan garis polisi,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berikut tersangka telah diamankan pihaknya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lanjutan.

“Sudah kita amankan 1 buah eksavator merk komatsu warna kuning, 1 unit dum truk No Pol. S 8039 UZ yang didalamnya berisi batu hasil tambang, 1 buah bolpoin warna hitan dan 60 lembar kertas bertuliskan penjualan hasil tambang serta uang tunai asil penjualan tambang sebesar Rp 11. 360.000,-,” jela Teguh.

Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Leave a Comment
Share
Published by
Diana Kusuma