KABARJOMBANG.COM – Tiga pemuda ini terpaksa harus menanggung akibat dari ulahnya, usai diamankan polisi lantaran kedapatan sedang asyik menenggak minuman keras (Miras) di area persawahan di Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 15.05 WIB.
Ketiga pemuda tersebut yakni Andi Setiawan (27) warga Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sukaryomulyo (28) warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan Sugianto (30) warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasat Sabhara, AKP Rudi Regada mengatakan, sebelum mengamankan ketiga pelaku, polisi mendapat laporan dari warga sekitar jika di lokasi kerapkali menjadi tempat mabuk-mabukan. Mendapat informasi tersebut, polisi segera turun melakukan penyelidikan. Benar saja, polisi mendapati ketiganya sedang mabuk akibat Miras yang ditenggaknya.
Ketiga tersangka sempat mengelak saat akan diamankan. Diduga, ketiganya sudah terpengaruh dengan minuman keras yang mereka tenggak. “Mereka sempat tidak mengakui perbuatannya, mungkin karena mabuk,” ujar AKP Rudi, Minggu (14/1/2018).
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1/2 botol air mineral kemasan besar ukuran 1,5 liter Miras jenis arak putih sisa diminum ketiga pemuda tersebut.
“Ketiga pelaku kita kenai Tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya. (ki/rief)