Hukum & Kriminal

Aliansi LSM Jombang Sebut Pemberhentian Sementara Kaur Perencanaan Pagerwojo Cacat Hukum, Bisa Dikategorikan Tindakan Koruptif

PERAK, KabarJombang.com – Pemberhentian sementara Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang, menuai sorotan. Arif menilai langkah Kepala Desa yang hanya memberikan separuh gaji dari Siltap dan tidak membayarkan tunjangannya adalah tindakan keliru dan tidak sah.

Menurut Arif, kepala desa memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa terbaru Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 26 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota,” ujar Arif kepada KabarJombang.com, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelum mengeluarkan SK pemberhentian tetap maupun sementara, kepala desa wajib berkonsultasi dan memperoleh rekomendasi tertulis dari camat dan bupati. Namun dalam kasusnya, hal itu diabaikan.

“Siltap saya diberikan hanya setengah, dan tunjangan tidak dibayarkan sama sekali. Saat saya tanya bendahara desa, katanya perintah Pak Camat, dan sudah sesuai Perbup. Tapi ketika saya konfirmasi langsung ke Pak Camat, jawabannya sama,” terang Arif.

“Padahal menurut keterangan anggota DPRD Jombang, Pak Kartiyono, pemberhentian sementara tetap harus ada rekomendasi camat,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang, menilai keputusan kepala desa cacat secara materiil.

“Apa yang dituduhkan kepada Kaur Perencanaan itu tidak terbukti. Kalau dasar keputusannya salah, maka tidak bisa dijadikan rujukan untuk memotong siltap atau tunjangan perangkat,” tegasnya.

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang seharusnya turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, bukan membiarkan tanpa tindakan.

“Aturannya jelas, harus ada rekom camat. Maka dari itu, pemberhentian sementara ini perlu diaudit ulang, baik dari sisi formil maupun materiil. Karena keputusan yang cacat hukum tidak bisa dijadikan dasar pemotongan gaji,” lanjutnya.

Lebih jauh, Wibisono menegaskan bahwa jika nantinya terbukti keputusan pemberhentian itu salah, maka bisa berimplikasi hukum.

“Kalau pemberhentian sementara itu terbukti tidak sah, bisa dikategorikan sebagai tindakan manipulatif atau bahkan korupsi. Artinya, keputusan itu punya konsekuensi hukum bagi pihak yang mengeluarkannya,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Perak, Supriyono, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah berulang kali dihubungi. Upaya wartawan untuk menemuinya di kantor kecamatan juga tidak membuahkan hasil. Camat Perak terkesan menghindar dan tidak berada di tempat saat dikonfirmasi.

Leave a Comment
Share
Published by
Slamet Wiyoto