JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri di Kecamatan Sumobito Jombang terus menjadi sorotan publik. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Jombang.
Menanggapi hal ini, Aliansi LSM Jombang mulai merapatkan barisan guna mengawal proses hukum agar penanganan kasus berjalan serius, transparan, dan tuntas.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara mendalam. Menurutnya, pelanggaran terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan ancaman serius bagi masa depan sektor pertanian di Jombang.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran terhadap lahan pertanian ini. Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi sektor pertanian di Jombang,” tegas Wibisono.
Ia juga menyebut bahwa kasus di Sumobito hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri sudah meluas di berbagai wilayah di Jombang.
“Banyak lahan hijau yang sebelumnya dipetakan pemerintah sebagai ‘lumbung pangan’ kini berubah fungsi menjadi kawasan industri. Ini adalah kondisi darurat yang harus segera ditangani,” tambahnya dengan nada geram.
Wibisono menegaskan bahwa Aliansi LSM Jombang akan terus mengawal kasus ini serta mendorong penegakan hukum yang tegas guna memberi efek jera kepada para pelanggar.
Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik daur ulang karet milik Khilmi Sulaiman bernama UD Amanah Berkah Karet, diduga melanggar ketentuan hukum karena berdiri di atas lahan pertanian berstatus LP2B yang dilindungi undang-undang. Pabrik tersebut berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang, Soehartono, menyatakan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Polres Jombang pada Senin (30/6/2025). Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa lokasi pabrik berada di kawasan yang termasuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.
Leave a Comment