JOMBANG, KabarJombang.com – Keputusan Polres Jombang menghentikan penyelidikan (SP2P) atas kasus dugaan pelanggaran perizinan dan dugaan pendirian pabrik di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh pabrik daur ulang karet UD Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, menuai kritik keras dari aktivis sekaligus Aliansi LSM Jombang.
Kasus yang sebelumnya dilaporkan sejak Mei 2025 itu dinilai memiliki sejumlah unsur dugaan pelanggaran, terutama terkait tata ruang, izin usaha, dan dugaan keberadaan bangunan industri di zona pertanian. Namun, Polres Jombang menyatakan belum ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan.
Koordinator Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menilai keputusan penghentian penyelidikan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak menyentuh persoalan substansial. Menurutnya, polisi belum melakukan pendalaman serius terhadap Perda RTRW Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2021, yang memiliki regulasi jelas mengenai perlindungan lahan pertanian.
“Kami menghormati sikap polisi yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Namun menurut kami, polisi belum meneliti secara komprehensif regulasi RTRW,” tegas Wibisono kepada KabarJombang.com, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam Perda RTRW terdapat dua jenis perlindungan kawasan pertanian, yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan. Polisi hanya memakai argumentasi LP2B, sementara regulasinya di tingkat Perbup memang masih berupa rancangan (Raperbup). Akan tetapi, wilayah pertanian pangan dalam RTRW sudah ditetapkan dengan luasan mencapai lebih dari 38.000 hektare, dan lahan tersebut wajib dilindungi oleh negara.
“Jadi, meskipun LP2B masih menunggu regulasi turunannya, perlindungan kawasan pertanian pangan sudah final dalam Perda RTRW. Polisi semestinya menggunakan dasar ini, bukan hanya berkutat pada LP2B yang masih rancangan,” ujar Wibisono.
Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
Aliansi LSM menilai ada potensi kelalaian dalam pendekatan hukum yang dipakai aparat. Wibisono menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang merupakan bagian dari ranah hukum administrasi maupun pidana, sehingga wajib ditindaklanjuti.
Kami mendesak Polres Jombang membuka kembali penyelidikan. Domain tata ruang ada di Dinas PUPR, dan itu sangat jelas dalam RTRW. Jika pabrik tersebut berdiri di kawasan pertanian, maka itu merupakan pelanggaran yang tidak bisa diabaikan,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan masyarakat dan temuan lapangan sudah cukup menjadi alasan kuat bagi polisi untuk mendalami dugaan pelanggaran, bukan dihentikan tanpa kajian mendalam.
Sementara itu, wartawan KabarJombang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, SH, SIK, CPHR. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak kepolisian.( Slamet Wiyoto)
Leave a Comment