Foto : Pelaku yang mencuri 4 hp milik santri Tebuireng berhasil diamankan di Polsek Diwek usai dilacak dan dihajar massa. (Istimewa)
DIWEK, KabarJombang.com – Aksi cepat dan sigap sejumlah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masruriyyah, Tebuireng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil menggagalkan aksi pencurian handphone (HP) yang terjadi di lingkungan pesantren. Dengan bantuan teknologi pelacakan dan keberanian menghadapi risiko, para santri berhasil mengejar dan menangkap pelaku yang diketahui sebagai residivis.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (7/6/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat suasana pondok masih sepi karena sebagian besar santri sedang tertidur. Seorang santri yang hendak mengambil rokok meninggalkan HP yang sedang diisi daya di ruang tamu. Sekembalinya, ia mendapati HP-nya raib, bersama tiga HP lain milik santri yang tertidur di sekitar lokasi.
Kecurigaan segera mengarah pada sosok pria asing yang sempat terlihat mondar-mandir di sekitar area pondok beberapa saat sebelumnya. Tak tinggal diam, para santri segera melakukan pelacakan menggunakan fitur Google Maps dari salah satu HP yang dicuri.
“Dari pelacakan awal, lokasi HP mengarah ke wilayah Gondek, Kecamatan Mojowarno. Namun tak lama berpindah ke area Lapangan Desa Gedangan. Kami langsung meluncur ke sana,” ujar Mustofa Bisri (25), salah satu santri yang terlibat dalam pengejaran.
Kejar-kejaran bak adegan film pun tak terhindarkan saat pelaku menyadari dirinya tengah diburu dan mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Namun, aksi tersebut gagal setelah empat santri yang berboncengan dengan dua motor berhasil menghadangnya di depan Markas Koramil Mojowarno.
“Sempat terjadi tarik-menarik dan pelaku akhirnya terjatuh dari motor. Kami langsung mengamankannya meski sempat terjadi sedikit aksi massa karena warga juga ikut mengejar,” tambah Mustofa.
Pelaku yang diketahui bernama Hartono (46), warga Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, sempat mengalami luka akibat amukan warga. Ia kemudian dibawa ke Koramil setempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Hartono merupakan residivis kasus pencurian HP yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2024 dan baru saja bebas dari penjara sekitar sebulan lalu.
“Dari tangan pelaku diamankan empat unit handphone, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujar AKP Edy.
Leave a Comment