Himbauan Timses Mundjidah-Sumrambah Viralkan Kasus Korupsi Nyono, Panaskan Pilkada Jombang

Screenshot himbauan Timses Mundjidah - Sumrambah, via chat aplikasi WhatsApp. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Beredarnya chat berisi himbauan agar memviralkan kasus korupsi Nyono Suharli Wihandoko (Paslon nomor urut 2) di Pilkada Jombang 2018, saat menjalani proses sidang perdana dalam kasus korupsi, memantik reaksi keras Tim Sukses (Timses) Nyono Suharli Wihandoko dan Subaidi Muktar, Selasa (26/6/2018).

Dalam chat aplikasi WhatsApp yang diduga ditulis atas nama Sentot tersebut, bertuliskan ajakan agar Timses nomor urut 1 memviralkan persidangan kasus korupsi yang dilakukan Nyono Suharli Wihandoko, serta survey Mundjidah – Sumrambah ke sejumlah media sosial (Medsos).

Baca Juga

“Minta tolong… dalam serangan cyber… kita viralkan lagi berita pengadilan pak nyono… berita survey bu Mundjidah Sumrambah… ke semua media sosial… fb, grup2 wa, twitter dll. Mohon teman2 cyber yang lain di infokan”. Begitulah tulisan yang di screenshot oleh Timses Paslon nomor urut dua yang digunakan sebagai bukti adanya perintah yang diduga dilakukan Ketua DPC Partai Demokrat tersebut.

Reaksi atas beredarnya chat tersebut, membuat Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, melaporkan adanya chat tersebut. Seperti yang dikatakan Tim Advokasi Paslon nomor urut 2, Sugiarto.

“Ada dua kasus yang kita laporkan ke Panwaslu. Satu, soal adanya ketidak-netralan KPU Jombang dalam Pilkada. Kemudian kedua, adanya himbauan yang diberikan tim paslon nomor urut satu kepada timnya agar memviralkan kasus Paslon nomor urut dua, serta permintaan memviralkan hasil survey paslon nomor satu di hari tenang. Ini yang tidak boleh, sehingga kita laporkan,” terangnya di Kantor Panwaslu Jombang.

Menangapi laporan tersebut, Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, David Budianto membenarkan, jika Tim Paslon nomor urut dua, mendatangi kantornya soal adanya persoalan tersebut.

Namun ia menilai, adanya informasi tersebut belum masuk dalam kontek pelaporan pelanggaran Pilkada. Sebab, dalam administrasi pelaporan, harus memenuhi syarat formal maupun materialnya. Setelah syarat material maupun formal dipenuhi, baru diregister laporan tersebut.

“Jadi, ini kita anggap sebagai informasi awal dulu. Kita belum bisa memutuskan ini masuk pelanggaran atau tidak, karena kita juga belum melakukan kajian. Nah, jika sudah memenuhi syarat formal maupun material, Panwas baru akan mengkaji, kemudian dilakukan Rapat Pleno hingga ditemukan adanya pelanggaran atau tidak,” jelasnya. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait