Hari Kemerdekaan, 5 Napi Bebas dari Penjara, 99 Lainnya Dapat Remisi

Upacara pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Jombang. (Dokumen KJ).
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Hari Kemerdekaan yang dirasakan masyarakat banyak, kini juga dirasakan para narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang. Betapa tidak, pada tanggal 17 Agustus, puluhan napi mendapatkan remisi hingga bebas dari penjara.

Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 99 narapidana yang mendapatkan remisi. Jika dirinci, 63 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 19 napi mendapatkan remisi 2 bulan, dan 12 napi lainnya mendapatkan remisi 3 bulan.

Baca Juga

“Di Hari Kemerdekaan, para napi memang mendapatkan remisi dari 1 hingga 3 bulan. Bahkan, ada 5 narapidana yang pada 17 Agutus kemarin dibebaskan,” ujar Indra Sofyan, Pelaksana Tugas (Plt) Lapas Kelas II B Jombang, Jumat (18/8/2017).

Menurutnya, ada beberapa kriteria narapidana yang akan mendapatkan remisi. Salah satunya terhadap perubahan sikap narapidana selama menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Jombang.

“Ada beberapa kriteria. Salah satunya karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan,” terangnya.

Seperti yang diketahui, beberapa narapidana yang mendapatkan remisi merupakan pelaku 13 jenis tindak kejahatan yang dilakukan. Mulai dari pemerkosaan, pencurian hingga pembunuhan, “Hampir narapidana dari semua jenis pelaku kejahatan yang mendapatkan remisi,” sambungnya.

Sekedar diketahui, saat ini di Lapas Kelas II B Jombang terdapat 610 narapidana. Padahal kapasitas Lapas seharusnya hanya berkapasitas 200 Orang. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait