Hal yang Wajib Diketahui, Sebelum Anda Masuk Tol Jombang – Mojokerto

Gerbang tol Mojokerto.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Adanya kebijakan pembayaran non tunai di jalan tol sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 di pemerintahan era Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Sejumlah aturan, juga diterapkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jalan tol.

Namun, ada dua hal yang wajib anda ketahui sebelum anda memasuki sejumlah tol di Jawa Timur. Termasuk Tol Jomo (Jombang – Mojokerto). Dalam rilis yang disampaikan Achmad Rifan Tsamany, Deputy Kadept Manajemen Pendapatan Tol Astra Infra Toll Road Jombang -Mojokerto.

Baca Juga

Menurutnya, sistem transaksi tol dibagi menjadi dua, yakni sistem transaksi tol terbuka (sistem terbuka) dan sistem transaksi tol tertutup (sistem tertutup). Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Sistem terbuka yang dimaksud adalah sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang keluar, “Artinya, pengguna tol langsung membayar tarif tol pada gerbang masuk atau keluar dengan melakukan tap Unik (Uang Elektroik) pada reader (alat pembaca Unik),” katanya, Kamis (24/5/2018).

Sedangkan sistem tertutup, lanjut Rifan, adalah pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar.

Pada implementasi elektronifikasi, pengertian ini dapat diartikan sebagai sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan melakukan tap in (menempelkan uang elektronik) pada gerbang masuk untuk deteksi gerbang asal dan tap out pada gerbang keluar untuk membayar tol.

Nah pada ruas Tol Jombang – Mojokerto (Tol Jomo) menggunakan sistem tertutup. Pada sistem ini, uang elektronik yang di-tap (tempelkan) pada gerbang masuk merupakan alat untuk mengidentifikasi gerbang asal dalam satu transaksi.

“Oleh karena itu pengguna tol wajib melakukan tap Unik (Uang Elektronik) pada reader (alat pendeteksi) di gerbang masuk dan keluar dengan Unik yang sama. Sebab, jika penggunan jalan tol menggunakan uang elektronik yang sama untuk 2 kendaraan sekaligus, maka akan dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh karena tidak teridentifikasi gerbang asalnya oleh reader. Jadi kesimpulannya, jika anda masuk pada tol dengan sistem tertutup, anda hanya diperbolehkan menggunakan satu uang eletronik untuk satu kendaraan,” terangnya. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait