Hajar Istri dan Anaknya Sendiri, Kepala Dusun Ditangkap Polisi

Asmadi, Kasun Sumbersari Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, diamankan di Mapolres Jombang, lantaran tega menghajar istrinya. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Hanya gara-gara cek-cok mulut, Asmadi (53) Kepala Dusun Sumbersari Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, tega menghajar DR (21) dan NS (45), yang tidak lain anak dan istrinya sendiri. Akibatnya, perangkat Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.

Kejadian itu bermula, Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, kedua korban menuju Balai Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro, untuk mengurus surat-surat. Disaat bersamaan, kedua korban bertemu dengan tersangka. Saat itu, tersangka menuduh istrinya membawa ijazah milik tersangka. Cek-cok mulut pun tak terhindarkan, sehingga saat itu tersangka akan memukul istrinya, namun karena ada anak korban, pertengkaran itu dilerai.

Baca Juga

“Disitu, pelaku sempat mencengkram tangan istrinya dan mendorong ke arah belakang,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (11/5/2017).

Masih memendam amarah, kejadian serupa terjadi pada Minggu (30/4/2017), saat itu sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Dusun Sumbersari, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Istri pelaku masuk ke rumah dan melihat pelaku memegang Handphone (HP).

“Disitulah korban menegur, namun justru ditanggapi pelaku dengan emosi, dan langsung menjambak korban. Kemudian memukul tangan korban hingga mengakibatkan tangan korban sebelah kanan bengkak,” ujar Wahyu.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang. Mendapatkan laporan tersebut, petugas yang sudah melakukan penyidikan, akhirnya menangkap pelaku yang saat itu berada di Pengadilan Agama (PA) Jombang.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah daster lengan panjang warna hijau, serta 1 buah kaos lengan panjang warna merah. Dan 1 buah celana panjang kain warna hitam,” kata AKP Wahyu.

Akibat perbuatanya, lanjut Wahyu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jo Pasal 65 KUHP. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait