Grebek Rumah Juru Parkir, Polisi Temukan 30 Gram Sabu-sabu

Tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil membongkar jaringan sabu-sabu antar kabupaten. Hasilnya, Naharul Mashuda alias Togog (32) juru parkir asal Dusun Gambiran Utara, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kedua kakinya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 30 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas 5 plastik klip. Petugas menggerebek kediaman pelaku sekitar pukul 08.05 WIB, Jumat (16/2/2018).

Baca Juga

Ketika digeledah, petugas mendapati 5 paket sabu-sabu siap edar yang diduga dimiliki pelaku. Bukannya menyerah, pelaku justru melawan petugas yang akan mengamankan. Petugas yang tak ingin kehilangan tangkapan besar, melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kedua kakinya.

“Pelaku terpaksa kita tembak karena akan melawan saat kita tangkap di rumahnya. Selain itu, pelaku merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas yang ada di Madiun dengan kasus yang sama,” ujar AKP Hasran, Kasat Reskoba Polres Jombang, Senin (19/2/2018).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 112 (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu). (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait