Gerebek Rumah Potong Hewan, Polisi Temukan Sapi Glonggongan

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Rumah Potong Hewan (RPH) di Kecamtan Perak, Kabupaten Jombang, digerebek polisi. Dari penggrebekan itu, petugas berwajib menemukan sapi glonggongan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 orang pelaku bernisial SDR (35) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, bersama rekannya STY (53) seorang pedagang asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di lokasi yang dimaksud, telah terjadi penggelonggongan sapi. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan penyidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah yakin, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (22/5/2017).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Diesel Air merk Weimar, satu selang spiral warna hijau ukuran 3 dim dengan panjang 5 meter, dan satu selang warna putih panjang 20 cm dengan diameter 4 cm, serta 5 selang air dan uang tunai Rp 5 juta,

“Beberapa sapi yang diduga baru diglonggong juga berhasil diamankan,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasat Reskrim Polres Jombang, Rabu (24/5/2017).

Dari penyidikan awal, petugas belum mengetahui sejauhmana para pelaku memasarkan daging sapi glongongan yang mereka produksi. Sebab, pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus tersebut.

“Beredarnya kemana terkait hasil daging sapi glonggongan belum kita ketahui. Sebab masih dalam pemeriksaan intensif,” kata AKP Wahyu Norman.

Akibat perbutannya, lanjut Kasatreskrim, pelaku dijerat dengan pasal 302 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan terhadap Hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait