Gerebek Rumah di Kedungotok, Polisi Ringkus 3 Pria Sedang Pesta Sabu-sabu

Sabu-sabu di Polsek Tembelang Jombang
Tiga pemuda yang digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu, saat diamankan petugas di Polsek Tembelang Jombang, beserta barang buktinya.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tiga lelaki ini tak bisa berkutik saat digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Tembelang, Selasa (30/7/2019) sekitar pukull 08.20 WIB. Dalam pengaruh narkoba jenis Sabu-sabu, ketiganya kemudian digelandang petugas ke Mapolsek setempat.

Saat digerebek petugas, ketiganya sedang asyik pesta sabu-sabu di sebuah kamar rumah yang berada di Dusun Kedungboto/Winong, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Plt Kapolsek Tembelang, AKP Nanang Sujianto merilis, ketiga pria tersebut yakni Amir Mahmud alias Gembur (38) pedagang ayam asal Dusun/Desa Plosogerang Rt 02 Rw 04 Kecamatan/Kabupaten Jombang, Dara Ari Kuntoro (23) pedagang mie asal Dusun Kalijaring Rt 09 Rw 02 Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang, serta Muhammad Affsal Zhugas Ardhana (19) pekerja serabutan asal Dusun Jatirejo Rt 02 Rw 11 Deaa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang.

“Dari ketiganya, diketahui Amir Mahmud alias Gembur, merupakan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Sementara yang dua adalah pengguna,” ungkap Kapolsek, Rabu (31/7/2019).

Dikatakannya, penggerebekan petugas di lokasi kejadian, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung terjun melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, polisi mengendus adanya aktivitas pesta narkoba jenis Sabu-sabu.

Selain meringkus tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat masing-masing 9,84 gram, 0,26 gram, dan 0,22 gram yang terbungkus plastik warna transparan.

Juga, 1 timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 1 botol kecil/bong yang terdapat 2 sedotan, 2 botol bekas minuman isotonik warna biru yang terdapat sedotan, 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik. 13 korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat 2 lubang, 4 pecahan kaca pipet, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

“Saat ini, ketiganya kita tahan guna pemeriksaan, dan pengembangan guna membongkar pemasok atau jaringan yang berkaitan dengan ketiganya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Nanang Sujianto. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait