Gerebek Dua Rumah, Polisi Tangkap 3 Pria Sedang Asyik Nyabu

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Mojowarno, beserta barang buktinya. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang, menggerebek dua rumah yang berada di Desa Japanan Kecamatan Mojowarno, serta di Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung, Jombang. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diciduk polisi saat mereka asyik menikmati narkoba jenis Sabu-sabu (SS), Minggu (7/1/2018) dini hari.

Ketiga tersangka tersebut yakni Supriadi alias Kampret (36) dan Hendrik Lolok Saputro (36). Keduanya warga Dusun Gembrong Desa Japanan Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Serta Imam Fauzi (44) warga Dusun Magersari Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Baca Juga

“Penggerebekan yang kita lakukan pada Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Gembrong, Desa Japanan, kita berhasil menangkap dua tersangka yaitu Supriadi alias Kampret dan Hendrik Lolok,” kata AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Minggu (7/1/2017).

Dari pria yang sehari-harinya sebagai tukang las dan sopir itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik isi Sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram, seperangkat alat hisap sabu, 3 buah korek api, 1 klip plastik kosong, 2 plastik alat bakar, serta Handphone merk Samsung.

Selanjutnya, kata Kapolsek Wilono, polisi melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan didapat nama lain yakni Imam Fauzi yang kesehariannya sebagai tukang bangunan. Tak ingin menyia-nyiakan waktu, polisi langsung bergegas ke TKP dan melakukan penggerebekan. “Penggerebekan di rumah tersangka Imam pada Minggu (7/1) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB,” katanya

Hasilnya, 1 klip plastik isi sabu dengan berat 0,25 gram, serta 1 klip plastik kosong, berhasil disita polisi sebagai barang bukti dari tangan tersangka Imam Fauzi.

Saat ini, ketiga tersangka kita tahan di Mapolsek Mojowarno, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita terus mendalami kasus ini, untuk mencari jaringan narkoba jenis SS yang berkaitan dengan ketiga tersangka,” ungkap AKP Wilono.

Akibat perbuatannya, sambung AKP Wilono, tersangka Supriadi alias Kampret dan Hendrik Lolok Saputro, terancam dijerat Pasal 112 jo 127 UU RI 35 Tahun 2009. Sementara Imam Fauzi diancam dengan Pasal 114 jo 112 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ki/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait