Gelar Judi Dadu, Lelaki Tua asal Megaluh Jombang Diringkus Polisi

Tersangka kasus perjudian jenis dadu, saat diamankan di Polres Jombang.
Tersangka kasus perjudian jenis dadu, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Seorang lelaki tua penggila judi dadu berhasil diamankan, saat penggrebekan yang dilakukan petugas Resmob II dan IV Satreskrim Polres Jombang, di Dusun/Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Jumat (5/7/2019) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dia adalah Sholik (62) warga Dusun/Desa Sudimoro, Kecamata Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lelaki tua ini, kemudian digelandang petugas beserta barang bukti ke Mapolres Jombang.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, sebelum dilakukan penggrebekan, polisi mendapat laporan warga sekitar, jika di wilayah Dusun/Desa Sudimoro itu, kerap digunakan tersangka menggelar judi jenis dadu.

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung bertindak dengan datang ke lokasi kejadian. Benar saja, saat melihat petugas datang, para penjudi yang ikut langsung kabur semburat. Namun tidak bagi Sholik, tersangka bandar dadu. Dia malah asyik mengamankan alat dadunya. Alhasil, dia tak bisa melarikan diri. Saat itu, juga petugas berhasil meringkus tersangka.

“Dalam penggerebekan itu, kita berhasil mengamankan tersangka Sholik. Dia berperan sebagai bandar judi,” ungkap Kasat.

Selain tersangka Sholik, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, uang sebesar Rp 770 ribu sebagai taruhan, dan seperangkat 1 set alat judi dadu diantaranya buah mata dadu, satu lembar eberan, dan satu tempurung berikut tutupnya.

“Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang Perjudian, dengan ancamanya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait