Gelapkan Mobil Milik Warga Jombang, Pria asal Kediri Ditangkap

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Much Tholib (45) warga Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, terpaksa menjadi tahanan Polsek Perak. Ini lantaran aksi nekadnya menggelapkan mobil milik Sulton Udin (38) warga Desa/Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Awalnya, pada Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku datang ke tempat Sulton Udin di Desa/Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, untuk menyewa mobil selama tiga hari, dengan harga per harinya Rp 250 ribu sesuai kesepakatan. Namun, hingga batas waktu penyewaan habis pelaku tak kunjung mengembalikan mobil sewaannya.

Baca Juga

Curiga dengan hal itu, Sulton (korban) mencoba mencari pelaku yang diketahui terakhir berada di Kabupaten Malang. Pasalnya, saat dihubungi lewat telephone seluler (Ponsel) pelaku justru tidak aktif.

“Saat dicari di Malang, ternyata korban hanya menemukan mobilnya yang sudah berada ditangan Yoda Aris Siswanto (52) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tak terima mobilnya digadaikan pelaku sebesar Rp 10 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek,” kata AKP Untung, Kapolsek Perak, Senin (29/5/2017).

Mendapatkan laporan, petugas berpakaian preman mencoba memburu pelaku yang saat itu diketahui bersembunyi di salah satu tempat. Setelah diburu, pelaku berhasil ditangkap petugas pada Selasa (23/5/2017).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Xenia, warna silver bernopol S 1081 YZ, beserta kuncinya dan 1 lembar STNK Mobil tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan,” pungkas AKP Untung. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait