Gara-gara WIL, PNS Ini Tega Tendang dan Pukul Istrinya Sendiri

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Diduga gara-gara ketahuan memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), ABT (45) warga Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang, tega menganiaya DRS (41), yang tidak lain istrinya sendiri. Akibat perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Awal mulanya, Senin (27/3/2017) sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan pelaku berkendara usai menghadiri acara keluarga. Sepanjang perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Jatipelem Kecamatan Diwek, korban dan pelaku cekcok mulut. Pasalnya, sang istri mengetahui bahwa pelaku memiliki wanita lain.

Baca Juga

Disitu pelaku yang emosi, melemparkan bogeman kepada istrinya. “Tak hanya dipukul, pelaku juga sempat menendang, menjambak korban, dan menyuruh turun dari mobil di tengah perjalanan,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Sabtu (29/4/2017).

Meski diusir, korban yang tidak segera turun dari mobil, membuat pelaku semakin emosi. Akibatnya, tindakan pelaku semakin brutal dengan memaksa korban turun dari mobil secara paksa. Korban yang ketakutan, menuruti keinginan pelaku, dan bergegas turun dari mobil di lokasi yang berada di Jalan Raya Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Disaat bersamaan, ada teman kerja pelaku yang saat iu berada di lokasi, dan berusaha menolong korban untuk diantar ke rumahnya,” ujar Wahyu.

Entah apa yang ada di pikiran pelaku, sehingga meski sudah turun dan akan pulang ke rumah pelaku tetap mengejar korban di sekitar rumah, hingga korban dengan teman pelaku yang menolong korban, terjatuh.

“Di lokasi itu, korban yang ingin pulang ke rumah dihentikan oleh pelaku. Pertengkaran itu baru berhenti saat keduanya dilerai oleh petugas keamanan perumahan,” lanjutnya.

Tak terima dengan perlakukan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Jombang. Dari laporan tersebut dan hasil penyidikan, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu unit mobil jenis Toyota Kijang warna putih, dua buah cincin, satu jam tangan, dua celana jins, dan satu kaos, yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban,

“Kini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Wahyu. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait