Gara-gara Judi, Begini Nasib Dua Petani asal Megaluh Jombang

Dua tersangka beserta barang buktinya, saat diamankan petugas di Mapolsek Megaluh. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Saat asyik bermain judi jenis remi dengan uang taruhan di Dusun/Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, dua tersangka berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Megaluh, saat polisi melakukan penggrebekan, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 15.50 WIB.

Kapolsek Megaluh, AKP Sutikno merinci, kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Markuat (46) warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, serta Sutrisno (54) warga Dusun/Desa Ngogri Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Kedua tersangka kita ringkus sekitar pukul 15.50 WIB, saat mereka sedang asyik bermain remi 41 dengan uang taruhan,” katanya, Kamis (25/1/2018) malam.

Sebelum melakukan penggrebekan, polisi mendapatkan informasi dari warga jika di lingkungannya kerap dijadikan ajang bermain judi. Tak berselang lama, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Benar saja, ada aktivitas bermain remi 41 dengan uang taruhan.

Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi meringkus 2 tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, 1 set Kartu Remi, uang tunai Rp 109.500 yang diduga sebagai uang taruhan, selembar tikar daun pandan, dan selembar kalender

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka mendekam di jeruji Mapolsek Megaluh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya, terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Kedua tersangka saat ini kita tahan di Mapolsek Megaluh berikut barang buktinya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Sutikno. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait