Gara-gara ini, Wanita 31 Tahun Diamankan Polisi

EW, pemilik warung beserta barang bukti Miras, saat diamankan di Polsek Diwek, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Siang bolong di bulan puasa Ramadlan, tak membuat sejumlah pemuda berhenti nongkrong di warung depan PT SGS, di Jalan Diwek – Jatipelem. Bukan nongkrong biasa, mereka asyik sedang menenggak minuman keras (Miras) di dalam warung yang berada di Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Namun, mereka pun kocar-kacir begitu tahu petugas dari Polsek Diwek, datang menggrebek aktivitas mereka, sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Sayangnya, mereka berhasil lolos dari sergapan petugas. Hanya EW (31), pemilik warung, yang diamankan dan dibawa petugas ke Polsek Diwek.

Baca Juga

Wanita asal Dusun Sambisari, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, itu diduga menjual miras tanpa ijin edar. “Saat hendak kita grebek, sejumlah pemuda yang tengah menenggak miras berhasil kabur, begitu kita datang. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan. Dan EW, pemilik warung kita amankan,” kata AKP Bambang Setyobudi, Minggu (27/5/2018).

Selain pemilik warung, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, dua buah botol bekas air mineral berisi Miras jenis Arak, masing masing botol berisi 1,5 liter dan 0,5 liter. “Penggrebekan itu, dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2018, untuk menciptakan kondisi aman di bulan puasa Ramadlan,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, pemilik warung diduga telah menjual, dan membawa/memiliki minuman keras/miras yang memabukkan tanpa ijin, sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (4) Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol. “Pelaku, dalam hal ini pemilik warung dikenai tindak pidana ringan,” pungkasnya. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait