Gara-gara Burung, Pria Ini Dibui

Tersangka pencurian burung Gelatik Holand milik teteangganya, saat diamankan di Mapolsek Peterongan, (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Ketahuan Mencuri burung Gelatik Holand milik Ely Sofa (37), warga Griya Patriot Asri Desa Mancar Kecamatan Peterongan, pada Senin (12/12/2016) malam, Fanni Indarto (39), warga Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sandal jepit warna biru, Handphone merk Nokia. Pelaku dijebloskan dalam tahanan Polsek Peterongan,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu M Subadar, Rabu (14/12/2016).

Baca Juga

Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi Senin (12/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, pemilik rumah curiga mendengar suara gaduh dari kandang burung. Korban yang curiga, kemudian memutuskan melihat situasi tersebut. Saat itulah, korban melihat ada seorang pria yang tak lain tetangga satu desa, sedang mengambil burung Gelatik Holand miliknya.

Spontan saja, korban berteriak “Maling” dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan. Selang dua jam kemudian polisi berhasil membekuk pelaku.

“Pelaku merupakan pemain lama. Sebelumnya, dia juga pernah mendekam di penjara selama delapan bulan dalam kasus peredaran pil koplo. Untuk kasus ini (pencurian) tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya penjara maksimal diatas 5 tahun,” pungkasnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait