FITRA Desak Kejaksaan Usut Reses Fiktif dan Kunker DPRD Jombang

Massa FRMJ saat mengepung gedung DPRD Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dugaan reses fiktif dan penyelewengan Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Jombang, juga disorot Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur.

Koordinator FITRA Jatim, Ahmad Dahlan mengatakan, sebagai badan publik, DPRD Jombang agar transparan dalam penggunaan APBD. Selain itu, FITRA Jatim bakal mengambil langkah tegas terkait persoalan di DPRD Jombang dengan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk sesegera mungkin menentukan sikap atas kasus dugaan reses fiktif dan penyelewengan Kunker tersebut.

Baca Juga

“Kami akan dorong aparat penegak hukum khususnya Kejari Jombang untuk sesegera mungkin ambil langkah hukum. Dan apapun hasilnya, Jaksa juga harus mengumumkan kepada publik, agar masyarakat tahu hasil kinerja mereka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Ahmad Dahlan, Rabu (20/4/2016).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DPRD merupakan badan publik, sehingga mereka harus terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan APBD,”

Dahlan juga menegaskan, dengan transparansi penggunaan anggaran, termasuk Kunker dan Dana Reses, akan meminimalisir potensi penyimpangan. Sebagai badan publik, lanjutnya, DPRD wajib memberikan segala informasi terkait penggunaan anggaran yang diambil dari uang rakyat. Jika hal tersebut tidak dilakukannya, maka publik berhak menyengketakan persoalan ini ke komisi informasi sesuai skema yang diatur UU tersebut.

“Jika nantinya ada keputusan hukum tentang pelanggaran badan publik tersebut, namun tetap saja membangkang, maka publik bisa membawa perkara ini ke ranah pidana,” tegas Dahlan.

Dijelaskannya, dalam pasal 52 UU KIP disebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta dan, informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan 1 tahun.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kabupaten Jombang diterpa kabar tak sedap. Disinyalir, banyak penyelewengan yang terjadi di tubuh lembaga legislatif ini. Mulai dari dugaan reses fiktif, penyelewengan kunjungan kerja, hingga sejumlah gratifikasi dalam setiap pembahasan anggaran, Raperda, hearing, hingga uang saku jelang lebaran.

Belum lagi, kunker yang selama 4 bulan sejak awal Januari hingga April 2016 ini telah menelan anggaran senilai Rp 2 Miliar lebih.

Atas dugaan tersebut, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi turun jalan, menuntut aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti perkara tersebut. Berbagai desakan juga dilayangkan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti perkara ini. (di)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait