Empat Sindikat Pengedar Sabu-Sabu di Jombang, Diringkus Polisi

Ilustrasi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak empat pemuda diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Mereka ditangkap setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (9/1/2020).

Keempat pemuda tersebut diantaranya, Ivan Renaldi alias Plong (23) dan Rangga Wisnu Wardana alias Man (20) keduanya warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Baca Juga

Selanjutnya, Jamal (24) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan dan M Romadhon alias Madun (25) warga Desa Sambong Kecamatan Jombang.Keempatnya ditangkap polisi dalam waktu sehari ditempat yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dari empat tersangka itu, tiga di antaranya berstatus pengedar. Sedangkan satu orang merupakan pengguna.

“Empat tersangka ini kami ringkus dalam sehari di jam berbeda. Mereka semua yang kami tangkap merupakan TO (targeta operasi) dan hasil pengembangan anggota di lapangan,” ujarnya.

Mukid menjelaskan, terungkapnya jaringan peredaran sabu-sabu keempat tersangka ini bermula dari penangkapan terhadap Ivan alias Plong. Dikatakan Mukid, pemuda pengangguran ini sudah menjadi incarannya sejak beberapa pekan terakhir.

Hingga akhirnya Plong bisa diringkus pada Selasa, 7 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 Wib, saat berada di Desa Pulo Lor berikut dengan barang bukti terkait.

“Dari Plong kami sita sabu-sabu seberat 1,15 gram yang terbungkus plastik klip terisolasi dan disimpan dalam sebuah bekas bungkus rokok dan sebuah HP merk Oppo, yang diduga dipakai untuk sarana transaksi narkoba,” bebernya.

Setelah menangkap Plong, di hari yang sama, polisi menangkap dua pemuda lain yang terkait dengan tersangka. Keduanya merupakan pengedar yakni Rangga alias Man dan Jamal.

Dua pria yang masing-masing bekerja sebagai penjual es dan kuli bangunan ini dibekuk Polisi di kawasan Jalan Hayam Wuruk Jombang beserta dengan barang bukti sabu-sabu dengan total mencapai 2,56 gram.

Menurut Mukid, ketiga pemuda ini akan dijerat dengan pasal 114, 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya kami tangkap sekitar jam 12.00 Wib. Barang buktinya ada sekitar sembilan plastik klip sabu-sabu beratnya rata-rata sekitar setengah gram disimpan dalam bekas bungkus rokok terbalut kertas tisu dan dua buah ponsel,” imbuhnya.

Sementara, M Romadhon alias Madun ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Sambon, pada jam malam. Pemuda yang bekerja sebagai sopir ini juga ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Di rumah Madun, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Diantaranya dua buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu-sabu seberat 1,10 gram dan 0,91 gram, sebuah bong dan satu pack sedotan serta sebuah HP.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 114,112 juncto 127 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait