Empat Perda Terbengkalai, Dewan Sentil Pemkab Segera Susun Perbup

Gedung DPRD Jombang. (FOTO: IST)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Terbengkalainya empat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, membuat kalangan DPRD Jombang terus bersuara. Bagaimana tidak, akibat belum disusunnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penopang Perda oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang, membuat Perda tersebut tak bisa berjalan. Pasalnya, meski sudah disahkan oleh DPRD Jombang pada akhir Desember 2016, hingga saat ini perda tersebut belum didampingi Perbup.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Jombang Joko Triono beberapa waktu lalu. Pihaknya mengamini jika empat Perda, diantaranya Perda Pendidikan, Perda Ketenagakerjaan, Perda Tera Ulang, dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS), belum bisa diaplikasikan.

Baca Juga

“Empaat Perda itu belum bisa diterapkan, karena masih membutuhkan acuan teknis yang diatur dalam Perbup. Jika Perbup-nya belum disusun, maka Perda tidak bisa diterapkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya terus meminta Pemkab agar segera menyusun Perbup, agar Perda tersebut bisa segera dilaksanakan. “Jadi kita minta kepada Bupati untuk menerbitkan Perbup-nya, karena memang banyak yang diatur melalui Perbup agar bisa diaplikasikan,” pinta politisi asal PDIP ini.

Sebab, lanjut Joko Triono, jika Perda ini segera diterapkan, bisa dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Jombang akan meningkat. Pasalnya, dalam Perda tersebut terkandung beberapa aturan, seperti Perda Tera Ulang dan Perda Ketenagakerjaan.

“Dalam Perda tersebut tentunya sudah mengatur pendapatan dari aktifitas tera ulang. Ada retribusinya. Nah, untuk Perda ketenagakerajaan juga demikian, kan terkait perizinan pekerja WNA juga ada retribusinya. Tentu saja, ini akan meningkatkan PAD. Jika ini tidak segera dilakukan, maka target peningkatan PAD Jombang sebesar Rp 344 Miliar mustahil diwujudkan,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang Agus Purnomo mengungkapkan, jika aturan tersebut ditangani langsung oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena kewenangan ada pada mereka. “Silahkan ditanyakan kepada mereka tentang hal itu,” singkatnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait