Empat Penikmat Sabu-sabu di Jombang, Diringkus Polisi

Keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Empat penikmat narkoba jenis Sabu-sabu (SS), berhasil diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang. Dari keempatnya, tiga tersangka dibekuk petugas di rumah salah satu tersangka. Sementara sisanya, diringkus di kediamannya.

Mereka adalah Sugianto alias Ndel (38) dan Failul Hakim alias Ilul (26). Keduanya karyawan toko bangunan asal Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Kemudian, Zunaidi alias Gerandong (24), sopir serabutan asal Jalan Melati, Dusun Jatisari, RT 05 RW 04, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, serta Marianto alias Becu (31) asal Jalan Karangrejo, RT 01 RW 05, Desa Gabusbanaran, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka Sugianto dan Ilul ditangkap saat berada di rumah Gerandong, di Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, sekitar pada Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 16.40 WIB.

“Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 1,68 gram, 2 korek api gas, 1 serta unit HP merk Sony warna hitam,” rinci AKP Mukid, Sabtu (29/9/2018).

Sementara dari tersangka Zunaidi alias Gerandong, petugas mengamankan barang bukti, 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,41 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram, dan 1 unit HP merk Huawei warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Sementara tersangka Marianto alias Becu, digrebek petugas di rumahnya pada Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 17.15 WIB.

Dari penggeledahan petugas, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, dan 1 korek api gas modifikasi, serta seperangkap alat hisab sabu (bong).

“Keempat tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait