Empat Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi, Begini Ceritanya

Tersangka beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Diwek. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dua pengedar narkoba jenis Pill Doubel L, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Diwek, Sabtu (2/9/2017). Keduanya ditangkap sekitar pukul 22.10 WIB di Jalan Raya Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Keduanya yani Febri Yulianto (29) warga Dusun Konto, Desa/Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dan Muhamad Ma’ruf (27) warga Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga jika ada peredaran narkoba jenis Pil Doubel L di wilayah hukum Polsek Diwek. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menyanggong di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka yang sudah diintai sebelumnya. “Tersangka terbilang licin. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara memberikan barang haram tersebut kepada teman wanitanya bernama Ani,” kata Kapolsek Bambang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sisa Pil Doubel sebanyak 3 butir yang ada di dalam saku jaket Ani.

Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, hingga mengantongi dua tersangka lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Tak ingin buruannya kabur begitu saja, akhirnya M Adib Dikrulloh (25) berhasil dibekuk di rumahnya yang masih tetangga Ma’ruf di Dusun Tambakrejo. Sementara Sugeng alias Sogrok (30) juga dibekuk di rumahnya yang berada di Dusun/Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Keduanya kita tangkap di rumah masing-masing pada Minggu (3/9/2017) dengan waktu berbeda. Tersangka Sugeng pada pukul 11.00 WIB, sedangkan tersangka Adib sekitar pukul 22.00 WIB,”

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Adib yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini, polisi menemukan sisa barang bukti sebanyak 9 butir Pil Double L. Sedangkan 10 butir Pil Doubel L, ditemukan polisi saat menggeledah rumah Sugeng alias Sogrok. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebear Rp 15 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo yang dilakukan tukang parkir ini.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini mendekam di balik jeruji Mapolsek Diwek, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kita masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mencari jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka,” pungkas AKP Bambang. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait