Empat Pembalak Kayu Jati di Hutan Wonosalam, Dibekuk Polisi

Barang bukti sebanyak 26 kayu jati, hasil jarahan keempat pelaku, diamankan di Mapolsek Wonosalam, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Pengintaian yang dilakukan polisi atas informasi adanya pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani, akhirnya berbuah hasil. Empat pelaku pembalakan kayu hutan secara liar, akhirnya berhasil ditangkap petugas dari Polsek Wonosalam, Jombang.

Keempat pelaku itu yakni, Siswanto (28) beserta Yasir (43), keduanya warga Dusun Babatan Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam. Juga Suwito (41) warga Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung, dan Bawiono (34), warga Dusun/Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Baca Juga

Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo mengatakan, penangkapan empat pelaku pembalakan kayu hutan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas empat orang tersebut.

Dari informasi yang masuk, pada Sabtu (2/2/2019), mereka memasuki hutan jati di kawasan hutan milik Perhutani yang berada di Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Wonosalam.

“Dari informasi itu, kita segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi kejadian,” kata Kapolsek, Minggu (4/2/2019).

Dari pengintaian itu, pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi kemudian mendapati adanya empat orang yang hendak mengusung kayu jati hasil jarahan, keluar dari hutan. Tanpa membuang waktu, polisi langusng melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap empat pelaku.

Selain mengamankan keempatnya, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 26 batang kayu jati berbentuk balok. Dengan ukuran rata-rata per batang 2,5 meter x 12 sentimeter x 17 sentimeter.

“Dari total 26 kayu jati tersebut, sebanyak 8 batang kayu jati dari pelaku Siswanto. Sementara dari Suwito 6 batang, dari Yasir 8 batang kayu jati, dan dari Bawiono 7 batang kayu jati. Kalau diuangkan, mencapai Rp 3,9 Juta,” rinci AKP Luwi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polsek Wonosalam, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),” pungkas AKP Luwi Nurwibowo. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait