Empat Kendaraan di Jombang, Diderek Paksa Petugas Gabungan

Salah satu kendaraan yang diderek paksa petugas gabungan saat merazia parkir liar di tiga kawasan di Kabupaten Jombang, Selasa (17/10). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 4 kendaraan dengan beberapa jenis, terpaksa diderek paksa petugas gabungan, saat merazia parkir liar di tiga kawasan di Kabupaten Jombang, Selasa (17/10/2017).

Tiga kendaraan yang diderek petugas, merupakan kendaraan bak terbuka yang digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang yang berada di Jalan Panglima Sudirman. Sementara, satu kendaraan bak terbuka diderek petugas di Jalan KH Wahid Hasyim, lantaran parkir di kawasan larangan parkir.

Baca Juga

“Ketiganya terpaksa kita derek paksa, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum serta Keamanan dan Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar Ali Arifin, Kabid Trantib Satpol PP Jombang.

Tak hanya itu, sebanyak 7 kendaraan yang tak bisa menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK), juga tak luput dari tindakan petugas kepolisian. Ketujuhnya, dihadiahi tilang di tempat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang.

“Ada 11 kendaraan yang mendapatkan tindakan tegas dari petugas gabungan. Ini kita lakukan untuk mentertibkan adanya parkir liar, serta pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di area kawasan tertib lalu lintas (KTL),” bebernya.

Sekedar diketahui, razia gabungan dilakukan Dinas Perhubungan Jombang, Satpol PP, Satlantas Polres Jombang, serta Polisi Militer (PM) ini, dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada lokasi pertama, razia dilakukan petugas di Jalan Raya Panglima Sudirman. Selanjutnya, di Jalan KH Wahid Hasyim. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait