Foto : Ketua Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi), Lutfi Mulyono. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2026 terancam molor dari jadwal semula. Hal ini terjadi lantaran pemerintah provinsi disebut masih menunggu aturan teknis terbaru dari pemerintah pusat. Situasi tersebut disampaikan oleh Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, yang menilai proses penghitungan upah kini berada dalam posisi tidak pasti.
Lutfi mengungkapkan bahwa agenda pembahasan UMP yang dijadwalkan pada 20–21 November kemungkinan besar tidak bisa digelar tepat waktu. Menurutnya, hingga kini belum ada formula resmi yang dapat dijadikan acuan baik oleh pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah.
“Masih ada kebingungan di tingkat provinsi. Regulasi baru belum turun, sehingga belum jelas apakah tetap memakai formula kenaikan 6,5 persen atau mengikuti aturan baru dari pusat,” kata Lutfi saat dikonfirmasi pada, Jumat (21/11/2025).
Saat ini, UMP Jombang berada di angka Rp3.137.004. Jika tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan 8–10 persen disepakati, maka nilai UMP 2026 berpotensi mencapai sekitar Rp3,46 juta.
Namun Lutfi memandang peluang tersebut tidak besar. Ia menilai dinamika pembahasan upah antara serikat dan asosiasi pengusaha hampir selalu berlangsung alot, mengingat masing-masing pihak memiliki kepentingan berbeda.
“Kalau murni lewat mekanisme tripartit, biasanya sangat berat. Kecuali ada intervensi dari pemerintah pusat seperti tahun lalu ketika kenaikan 6,5 persen diputuskan langsung melalui Keppres,” ujarnya.
Lutfi menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi apabila kenaikan upah jauh di bawah tuntutan. Meski demikian, ia menyebut pemerintah pusat telah memberi sinyal bahwa kenaikan minimal tetap pada angka 6,5 persen, sama seperti tahun sebelumnya.
Ketidakpastian tahun ini tidak terlepas dari situasi regulasi upah yang juga berubah pada 2025. Saat itu, pemerintah menerbitkan Permenaker 16/2024 yang mengatur kenaikan upah 6,5 persen berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sejumlah indeks tambahan.
Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa bahkan harus menyesuaikan UMK 2025 di tujuh daerah setelah keluarnya putusan PTUN Surabaya. Penyesuaian tersebut hanya berlaku untuk November–Desember 2025 tanpa berlaku surut, sehingga membuat perdebatan mengenai formula upah semakin panjang.
Kalangan buruh sebelumnya merilis simulasi besaran UMK 2026 berdasarkan kenaikan 10,5 persen. Dalam simulasi tersebut, upah di wilayah ring 1, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, berpotensi berada di kisaran Rp5,44 juta hingga Rp5,56 juta.
Sementara itu, Jombang diproyeksikan mencapai Rp3.466.459, atau naik sekitar Rp329 ribu dari tahun ini.
Daftar lengkap simulasi juga menunjukkan disparitas upah antarwilayah tetap lebar, dengan Pacitan berada di angka Rp2,61 juta, sedangkan Situbondo dan Sampang berada pada kisaran Rp2,58 juta.
Hingga kini, arah penetapan UMP 2026 di Jawa Timur sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Bila regulasi baru tak terbit hingga akhir November, besar kemungkinan formula lama dengan kenaikan 6,5 persen kembali digunakan. Serikat pekerja tetap mendorong kenaikan lebih tinggi, sementara pengusaha meminta kepastian agar beban usaha tidak melonjak.
Keputusan resmi menunggu waktu, namun tensi pembahasan upah di Jawa Timur diprediksi terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan.
Leave a Comment