Foto: Penampakan salah satu gedung KDMP di Kabupaten Jombang. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Kendala keterbatasan lahan yang selama ini menghambat pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Jombang mulai menemukan titik terang. Pemerintah resmi melonggarkan ketentuan luas minimal lahan yang sebelumnya dinilai memberatkan desa dan kelurahan.
Jika sebelumnya pembangunan gerai KDMP mensyaratkan ketersediaan lahan seluas 800 hingga 1.000 meter persegi, kini batas minimal tersebut diturunkan menjadi 600 meter persegi. Relaksasi aturan ini dinilai menjadi angin segar, terutama bagi desa-desa yang selama ini kesulitan menyediakan lahan sesuai ketentuan lama.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan adanya kebijakan pelonggaran tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi satuan tugas KDMP yang melibatkan PT Agrinas dan unsur TNI.
“Informasi terakhir yang kami terima, luasan minimal lahan kini cukup 600 meter persegi. Keputusan ini disampaikan PT Agrinas bersama TNI dalam rakor satgas,” ujar Hari, Sabtu (31/1/2026).
Ia menilai, kebijakan baru ini menjadi solusi konkret atas persoalan klasik yang selama ini menghambat realisasi program KDMP di banyak wilayah. Hingga akhir Januari 2026, dari total 306 desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang, baru 169 wilayah yang telah memulai pembangunan gerai KDMP.
Sementara itu, sebanyak 137 desa lainnya belum dapat merealisasikan pembangunan. Faktor utama penghambatnya adalah keterbatasan lahan yang memenuhi persyaratan teknis.
Hari mengungkapkan, sebagian besar desa sebenarnya memiliki lahan, namun kondisinya belum siap untuk dibangun. Tercatat, sebanyak 107 desa masih terkendala biaya pengurukan dan penataan lahan. Selain itu, 14 desa telah mengajukan permohonan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Pengajuan penggunaan aset daerah saat ini masih berproses di BPKAD, mulai dari tahapan administrasi, verifikasi lapangan, hingga kajian hukum,” jelasnya.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengecekan lokasi, serta penilaian yuridis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, terdapat sekitar 30 desa yang diperkirakan sama sekali tidak memiliki lahan untuk pembangunan gerai KDMP. Namun jumlah tersebut masih dalam tahap pendataan dan verifikasi oleh dinas terkait.
Keluhan mengenai ketentuan luas lahan juga disampaikan sejumlah kepala desa dan organisasi desa di Jombang. Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, menilai persyaratan lahan yang terlalu luas sulit diterapkan, khususnya di wilayah perkotaan yang padat penduduk.
“Kalau dipaksakan, hampir mustahil. Salah satu alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah pembangunan gedung bertingkat agar tidak membutuhkan lahan terlalu luas,” ujarnya.
Leave a Comment