JOMBANG, KabarJombang.com – Bulan Agustus ini, melalui Kementerian Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan terkait subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan.
Total yang akan diterimakan adalah sebesar Rp 2,4 juta dibagi menjadi dua tahap. Setiap dua bulan sekali akan terima sebesar Rp 1,2juta langsung ke rekening masing-masing penerima.
Sebelumnya harus dipastikan dulu apakah anda masuk dalam beberpa kriteria dan syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan jatah tersebut.
Pastikan bahwa anda adalah karyawan yang gajinya dibawah Rp 5juta, terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJSTK, Iuran tiap bulan tidak lebih dari Rp150 ribu. Dan tentunya pembayaran iuran rutin dibayarkan sampai bulan Juni 2020.
Nama anda masuk atau tidak dalam penerima subsidi gaji tersebut. Begini caranya anda tahu masuk tidak dalam jatah.
– Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
– Melalui Aplikasi BPJSTKU
– Melalui SMS ke nomor 2757
Ketik Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
Kemudian kirim ke 2757
Peserta yang telah terdaftar dapat langsung mengirim pesan dengan mengetik SALDO (spasi) nomor peserta kemudian kirim ke 2757.
Setelah berhasil melakukan registrasi, anda sudah dapat melihat status keanggotaan BPJSTK baik melalui aplikasi, laman resmi, atau SMS seperti yang tertera di atas.
Jika Anda sudah dinyatakan sebagai peserta aktif, Anda berhak menerima bantuan subsidi Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan.
Leave a Comment