Meterai Elektronik
KabarJombang.com – Meterai Elektronik telah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sejak tanggal 1 Oktober 2021, meterai elektronik ini sudah dapat digunakan bahkan pembelian melalui portal e-meterai pada lama pos.e-meterai.co.id pun sudah dapat diakses.
Jenis dan penggunaan meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Jenis yang ada untuk meterai elektronik ini hanya tersedia materai 10.000
Peluncuran meterai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik. Artinya masyarakat tidak perlu lagi untuk repot membeli meterai tempel lalu digunakan pada dokumen fisik terlebih dulu sebelum diubah ke format dokumen elektronik.
Ciri-Ciri Resmi Meterai Elektronik
Dikutip dari akun Instragram Kementrian Keuangan Republik Indonesia, inilah beberapa cirri-ciri Meterai Elektronik:
Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik
Jika anda ingin merasakan kemudahan memakai Meterai Elektronik pada Dokumen Elektronik anda, maka anda perlu membeli terlebih dahulu E-Meterai ini melalui portal E-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id. Nah, sebelum melakukan pembelian, anda harus membuat akun terlebih dahulu pada lama tersebut.
Berikut adalah cara membuat akun e-Meterai:
Setelah anda memiliki akun, setelah itu anda bisa masuk ke dalam portal kembali untuk log in terlebih dahulu. Caranya anda tinggal mengisi alamat e-mail dan sandi yang telah anda daftarkan.
Anda akan mendapatkan kode nomor OTP ke nomor anda melalui SMS untuk validasi, jadi pastikan ketika mendaftar nomor anda aktif. Kode nomor OTP tersebut anda cantumkan di kolom khusus yang telah di sediakan. Setelah itu anda dapat membeli dan membubuhkan E-Meterai pada dokumen elektronik anda. Berikut caranya:
Untuk mencegah terjadinya kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
Leave a Comment