Ekonomi

Dampak Fatwa Haram, Pelaku Usaha Sound System di Mojoagung Jombang Mengeluh Sepi Order

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Para pengusaha hiburan rakyat, khususnya penyedia layanan sound system di Jombang, tengah menghadapi tantangan berat. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait praktik sound horeg. Akibatnya, permintaan terhadap jasa mereka anjlok drastis.

Lutfi Rosadi, pemilik usaha sound system di Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang mengungkapkan bahwa sejak fatwa itu mencuat, pendapatannya menurun tajam. Bahkan, menjelang perayaan Agustusan yang biasanya menjadi momen ramai, orderan hampir tak ada.

“Awal tahun job masih penuh, tapi sekarang nyaris tidak ada. Kami bingung harus bagaimana,” ujar Lutfi saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7/2025).

Lebih dari sekadar persoalan pemasukan, Lutfi mengaku khawatir terhadap label negatif yang kini melekat pada pekerjaannya. Ia menilai, pengusaha sound system hanya berusaha mencari nafkah dengan meramaikan acara masyarakat, bukan menciptakan keresahan.

“Ini bukan cuma tentang hiburan, tapi juga tentang ekonomi. Banyak orang menggantungkan hidup dari sini,” tambahnya.

Ia pun meminta agar pihak berwenang tidak serta-merta melarang kegiatan hiburan rakyat, tetapi bisa hadir memberikan solusi yang adil.

“Kalau ada yang dianggap meresahkan, tolong ditertibkan, bukan langsung dilarang total. Harapan kami ada pembinaan, bukan hanya vonis haram,” tegas Lutfi.

Sebelumnya, praktik sound horeg yakni pertunjukan musik dengan volume tinggi dan sorotan lampu terang menuai sorotan dari sejumlah ulama. Mereka menilai pertunjukan semacam ini bisa memicu kemudharatan serta mengganggu kenyamanan lingkungan. Pihak kepolisian pun diminta untuk membatasi perizinan kegiatan serupa di wilayah Jombang.

Namun, di sisi lain, pelaku usaha berharap agar ada titik temu antara kebutuhan ekonomi rakyat dan ketertiban umum. Sebab bagi mereka, hiburan rakyat bukan semata soal musik, melainkan juga soal perut.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar