Edarkan Sabu-sabu, Polisi Grebek Sepasang Pembuat Serok asal Jogoroto

Kedua tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Jogoroto. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah di Dusun/Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mendadak ramai dikerumuni warga setempat. Mereka memadati lokasi tersebut, setelah polisi melakukan penggrebekan dan menggelandang Nur Ali Al Kamid (37), dan Fitri Novitasari (30), ke Mapolsek Jogoroto, Kamis (2/11/2017)

Pasangan suami istri (Pasutri) pembuat serok (alat dapur) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Jogoroto, lantaran keduanya diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Akibatnya, keduanya saat ini mendekam di balik jeruji Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

“Kedua tersangka berhasil kita amankan sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya tak bisa mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Jumat (3/11/2017).

Pihaknya menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, polisi mencurigai gelagat kedua tersangka. Dirasa cukup, akhirnya polisi melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0.37 gram; 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0.33 gram, uang tunai sebanyak Rp 295 ribu, 1 (satu) lembar grenjeng bekas bungkus rokok, sebuah bekas bungkus rokok merk LA Bold hitam.

Tak hanya itu, turut pula diamankan, 1 (satu) buah bong botol kaca bekas obat/sirup, 6 buah sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, sebuah selang karet pendek, sebuah jarum pentol, 2 batang cotton bud bekas, 5 batang cotton bud baru dalam bungkus plastik. sebuah potongan karet bekas sandal yang digunakan sebagai tutup bong, 1 buah dompet kain kecil motif garis-garis warna merah dan putih, dan sebuah Handphone merk Nexcom warna hitam.

“Kita masih mendalami kasus ini, guna mencari pemasok atau jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka. Sementara kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait