Edarkan Pil Doubel L, Dua Pemuda Satu Desa ini Ditangkap di TKP Berbeda

Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG – Dua warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diciduk petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang. Bukan tanpa sebab, keduanya ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L. Meski berasal dari desa yang sama, namun keduanya diciduk di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Senin (19/3/2018) lalu.

Keduanya yakni, Miftaqul Huda (27) alias Cemek. Tersangka ini diciduk petugas di sebuah kos yang berlokasi di Dusun/Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara Ahmad Rahmanu (23) dibekuk polisi di Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca Juga

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji mengatakan, penangkapan para tersangka, berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis pil doubel L. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Benar saja, petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku AR, langsung menggrebeknya. “Tersangka tak bisa mengelak, saat kita menemukan barang bukti sebanyak 82 butir pil doubel L. Kita juga mengamankan dua buah HP merk Samsung warna gold dan HP Nokia warna hitam, yang diduga digunakan tersangka bertransaksi,” ungkap Sarwiaji, Rabu (21/3/2018).

Kepada petugas, tersangka AR mengaku jika butiran terlarang tersebut didapat dari MH. Begitu mendapat informasi, polisi kemudian meluncur ke TKP yang berada di Kertosono. Hasilnya, tersangka Cemek kemudian berhasil diringkus petugas, tanpa perlawanan.

“Dari tersangka MH, kita menyita barang bukti sejumlah 100 butir pil doubel L, 1 buah HP merk Nokia warna hitam kombinasi silver, 2 pak plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” katanya.

Kini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, diamankan di Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Iptu Sarwiaji. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait