Edarkan Pil Doubel L, Begini Nasib Dua Mahasiswa asal Jombang

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dua mahasiswa berhasil diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Pil Doubel L. Akibatnya, keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jombang.

Kedua mahasiswa tersebut, yakni Alfian Syaifuddin (20) warga Dusun Pranggan Desa Brambang Kecamatan Diwek, dan Adi Luqman Hakim (19) warga Dusun Bicek Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Keduanya tercatat sebagai mahasiswa semester II di salah satu Perguruan Tinggi di Jombang,” kata AKP Hasran, Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang, Kamis (4/5/2017).

Hasran menjelaskan, kedua pelaku diringkus di tempat berbeda. Bermula dari penangkapan Alfian Syaifuddin yang diringkus di Desa Keras Kecamatan Diwek, Selasa (2/5/2017) sekitar pukukl 20.00 WIB. Petugas yang sebelumnya sudah mengantongi informasi dan melakukan pengintaian, tak membuang kesempatan saat Alfian hendak melakukan transaksi.

Saat digeledah, Alfian tidak bisa berkutik karena ditemukan 80 butir Pil Doubel L yang disimpan pada tubuhnya. Selain itu, polisi juga mengamankan Handphone merk Oppo warna putih dan uang sebesar Rp 50 ribu.

“Pelaku awalnya mengelak tudingan petugas. Namun, pelaku tidak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan Alfian, polisi melakukan pengembangan yang mengarah ke pelaku lain. Esoknya, polisi berhasil menangkap Adi Luqman di sebuah warung yang berada di Jalan Prof Muh Yamin Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, Rabu (3/5/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku Adi Luqman, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 butir Pil Doubel L, 1 klip plastik okerbaya bubuk yang sebelumnya sudah dihaluskan, sebuah Handphone merk Advan warna putih, dan uang Rp 75 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

“Selain mengedarkan di kalangan tempatnya kuliah, mereka merupakan pengedar antar kampus,” tandas AKP Hasran

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan. “Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, untuk mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan keduanya,” pungkasnya. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait