Edar Pil Koplo, 2 Pria ini Ditangkap di Alun-alun Jombang dan Area Swalayan Ternama

Kedua tersangka beserta barang bukti, saat dirilis petugas di Polsek Jombang Kota.
Kedua tersangka beserta barang bukti, saat dirilis petugas di Polsek Jombang Kota.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L, dua pria ini dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Jombang Kota. Mereka diringkus polisi, di warktu dan tempat berbeda, Selasa (21/5/2019) malam.

Keduanya yakni, Muh Marzuki (24) warga Dusun Tegalsari, Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dan Aris Setiawan (27) warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Tersangka Marzuki, berhasil kita ringkus di halaman Toko Mitra Swalayan, Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sementara tersangka Aris, kita amankan di Alun-alun Jombang Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/ Kabupaten Jombang,” papar AKP M Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Rabu (22/5/2019).

Kapolsek menuturkan, penangkapan dua pria tersebut, menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil membekuk kedua tersangka.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil doubel L yang disimpan tersangka Marzuki pada kantong plastik, juga 1 unit Handphone merk Lava warna hitam. Sementara dari tersangka Aris, polisi mengamankan 28 butir pil doubel L yang dibungkus di grenjeng rokok, serta 1 unit Handphone merk Oppo warna putih gold.

“Dari kedua tersangka, total kita amankan 48 butir pil doubel L, sebagai barang bukti,” lanjut Kapolsek.

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihaknya juga melakukan melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang masih berkitan dengan kedua tersangka.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait