Ecerkan Togel, Pria 53 Tahun Diciduk Polisi

Tersangka warga Dusun Sembujo, Desa Buduk Sidorejo, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, beserta barang bukti perjudian jenis togel saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Judi toto gelap (togel) kembali dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Seorang tersangka, Slamet alias Wonari (53), warga Dusun Sembujo Desa Buduk Sidorejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang yang merupakan pengecer berhasil diamankan dalam penangkapan pada Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 13.15 WIB ini.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di desa setempat.

Baca Juga

“Dari laporan itu, petugas dari Satreskrim Polres Jombang lalu menangkap tersangka di depan sebuah warung di Dusun Sembujo, Desa Buduk Sidorejo,” ujarnya, Senin (19/9/2016) siang.

Saat disergap, kata Iptu Retno, tersangka sedang merekap kupon togel. Dari tangan tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa uang, handphone, dan lembar kertas bertulis rekapan.

“Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 59 ribu, satu unit handphone kecil merk Nokia 1202 warna hitam yang terdapat SMS tombokan togel, dan satu lembar kertas rekapan togel,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal selama 10 tahun penjara. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait