Duuuh…. Tega Cabuli Bocah TK, Tiga Pelajar asal Kudu Dibekuk Polisi

Polisi saat merilis barang bukti kasus pencabulan terhadap bocah TK di Mapolres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Diduga kuat mencabuli ADV, bocah berusia lima tahun dan masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK), tiga pelajar asal Kudu, Kabupaten Jombang, berhasil dibekuk petugas kepolisian.

Ketiga pelaku itu, yakni SC (16) dan SS (16) pelajar SMA, serta BD (14) yang masih duduk di bangku SMP. Ketiga pelaku tersebut masih tetangga korban.

Baca Juga

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar pertengahan bulan Oktober 2017 lalu. Saat itu, pelaku SC bertemu dengan korban yang sedang bermain sepeda.

Niat jahat pelaku SC pun muncul seketika. Dirinya mencoba merayu korban agar bisa diajak pelaku, dengan iming-iming akan diberi snack atau makanan ringan. Terbujuk rayuan, korban pun akhirnya menurut begitu saja.

Pelaku SC pun kemudian mengajak ADV masuk rumah pelaku. Namun, di dalam rumah, ternyata sudah ada SS dan BD. Ketiganya kemudian memaksa bocah lima tahun itu duduk di kursi panjang. “Nah, disaat itulah SDV dicabuli oleh ketiga pelaku,” kata Iptu Subadar, Selasa (05/12/2017) pagi.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut ke siapapun, termasuk orang tuanya. Selang beberapa waktu, orang tua korban menaruh curiga terhadap perubahan kondisi putrinya. Untuk memastikan kecurigaannya, orang tua ADV kemudian menyelidikinya.

“Orangtua korban akhirnya mengetahui putrinya mengalami kesakitan saat buang air kecil. Saat itulah, orang tua korban meminta putrinya menceritakan kejadian yang dialaminya,” sambung Iptu Subadar.

Mendapat cerita putrinya menjadi korban pencabulan, orang tua ADV langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Selang beberapa waktu kemudian, polisi pun berhasil meringkus ketiga tersangka tersebut.

“Selain menangkap ketiga pelaku, kita juga menyita celana dalam dan baju milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Saat ini, kita masih mendalami kasus ini,” pungkas Iptu Subadar. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait