Duuuh… Dua Bocah Ingusan di Jombang Dibekuk Polisi, Begini Sebabnya

Polisi saat merilis tersangka di Mapolsek Sumobito. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Unit Reskrim Polsek Sumobito berhasil membekuk dua bocah ingusan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Pil Dobel L, Selasa (7/11/2017). Keduanya diringkus petugas di tempat dan waktu yang berbeda.

Kedua bocah yang masih menganggur tersebut yakni Mochamad Firmansyah (17,5) warga Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Mohamad Aditya alias Adi (18,8), yang tak lain adalah tetangga Firmansyah.

Baca Juga

“Tersangka Firmansyah diringkus petugas sekitar pukul 20.00 WIB, di KUD Sumobito Dusun Ingaspendowo, Desa/Kecamatan Sumobito. Sedangkan tersangka Aditya alias Adi, dibekuk di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB,” terang Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Tak butuh waktu lama, polisi yang mencurigai gerak-gerik tersangka, langsung meringkus dan menggeledah tersangka Mochamad Firmansyah. “Dari tersangka pertama (Mochamad Firmansyah), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 butir Pil Doubel L, dan uang tunai Rp 6.500 yang diduga sisa penjualan barang terlarang tersebut,” ujarnya.

Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya mengantongi identitas tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka pertama. Petugas pun langsung meluncur dan kemudian menggrebek rumah tersangka kedua.

“Saat menggrebek rumah tersangka Aditya alias Adi, petugas berhasil mengamankan 3 butir Pil Doubel L, sebagai sisa yang dikonsumsi tersangka, serta Handphone merk Samsung Galaxi young 2 duos warna hitam,” beber Iptu Subadar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda tersebut akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sumobito, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kita terus mendalami kasus ini untuk mencari pemasok atau jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. Keduanya terancam dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait